Kemensos tidak melayani pendaftaran penerima bantuan sosial melalui layanan aduan tersebut. Nomor tersebut disediakan apabila masyarakat menemukan masalah terkait bantuan sosial seperti salah sasaran, penyelewengan, pungli, dll.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
Kategori : Konten yang Menyesatkan
Akun Kang Jo Wisesa (fb.com/JojoSubud) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:
“Nomor Bantuan Sosial Kementerian Sosial
Apabila ada masyarakat Indonesia yang tidak mampu makan akibat terdampak Covid-19, dapat langsung menghubungi nomor Hp./WA pengaduan Bansos Covid19 :
0811-10-222-10
Yuk bantu sebarluaskan & digunakan sebagaimana mestinya & hanya untuk yang berhak saja.
Kalau ada disekitar anda ada masyarakat yg kekurangan Mohon dibantu
Sumber : kemsos.go.id”
Sumber : http://archive.fo/k1sX9 (Arsip)
=============================================
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa apabila ada masyarakat Indonesia yang tidak mampu makan akibat terdampak Covid-19, dapat langsung menghubungi nomor Hp./WA pengaduan Bansos Covid19 : 0811-10-222-10 adalah klaim yang salah.
Kementerian Sosial (Kemensos) tidak melayani pendaftaran penerima bantuan sosial melalui layanan aduan tersebut. Nomor tersebut disediakan apabila masyarakat menemukan masalah terkait bantuan sosial seperti salah sasaran, penyelewengan, pungli, dll.
Hal ini berdasarkan klarifikasi yang diunggah di akun Instagram resmi milik Kemensos pada 27 April 2020. Unggahan tersebut berupa gambar yang sama dengan gambar yang diunggah oleh sumber klaim, namun di unggah akun Kemensos, gambar tersebut diberi tulisan “DISINFORMASI”.
Berikut isi klarfikasi lengkapnya:
“Beredar poster di media sosial berlogo Kementerian Sosial yang berisi bahwa masyarakat yang tidak mampu makan akibat terdampak #COVID19 dapat menghubungi nomor aduan Bansos #COVID19
Faktanya, memang benar @kemensosri membuka layanan aduan bantuan sosial penanganan #COVID19 dengan nomor 08111022210
Namun, kami tidak melayani pendaftaran penerima bantuan sosial melalui layanan aduan tersebut. Nomor tersebut disediakan apabila masyarakat menemukan masalah terkait bantuan sosial seperti salah sasaran, penyelewengan, pungli, dll, masyarakat dapat membantu mengirimkan aduan, dengan format :
Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat (spasi) Aduan
#KemensosHadir #COVID19 #BansosLawanCovid19 #BersamaLawanHoax”

REFERENSI
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/4KZR28WK-masyarakat-tak-mampu-butuh-makan-dapat-menghubungi-kemensos
https://www.instagram.com/p/B_eBJjLnPW2/
https://platform.instagram.com/en_US/embeds.js
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














