Hasil Periksa Fakta Riski Maulana (Anggota Komisariat MAFINDO BSI)
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa Bahar Smith menolak tawaran untuk dibebaskan. Sedangkan kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir, Achmad Michdan, mengatakan jika Ba’asyir sedang mengajukan pembebasan melalui surat permohonan yang ditunjukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menkuham Yasonna Laoly.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
======
KATEGORI: KONTEN YANG SALAH
======
SUMBER: FACEBOOK
======
NARASI:
“Karena COVID-19 Para penjahat di bebaskan dgn aneka kejahatan. para alim ulama, Aktivis Islam yg di penjara tdk satu pun di bebaskan.
#Tanda_tanya????..
Penjahat bebas ,Sekarang banyak kejahatan begal di mana2..mencari kesempatan karena COVID-19
RATUSAN RIBU TAHANAN DENGAN ANEKA KEJAHATAN TIDAK SATUPUN AKTIVIS ISLAM YANG
DIBEBASKAN” unggah akun Facebook Uci Gilang, Minggu (19/04).
======
PENJELASAN:
Akun Facebook Uci Gilang memposting foto Bahar Smith dan Abu Bakar Ba’asyir pada 19 April 2020 yang diikuti dengan narasi bahwa tidak ada satupun aktivis Islam yang dibebaskan dari ratusan ribu tahanan di tengah wabah COVID-19.
Dari hasil penelusuran, informasi tersebut adalah tidak benar.
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan bahwa Bahar menolak tawaran yang disampaikan oleh penanggung jawab Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor untuk dibebaskan.
Dilansir dari tirto.id, kuasa hukum lain Bahar Smith, Aziz Yanuar, mengungkapkan alasan Bahar menolak dibebaskan karena tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalim dan juga lebih memilih mengajar terlebih dahulu di lapas untuk menunjukan tanggung jawabnya.
“Beliau tegas tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalim dan banyak murid yang masih diajar di dalam” kata Aziz, menjelaskan kenapa kliennya menolak penawaran.
Meski hanya untuk narapidana umum dengan syarat yang telah ditentukan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir juga mengajukan pembebasan melalui surat permohonan Nomor: 20/TPM/Adm/IV/2020 tanggal 3 April 2020 yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Yasonna Laoly, Adapun alasan dari pengajuan pembebasan Ba’asyir adalah faktor usia dan kesehatannya.
Sedangkan dikutip dari detik.com, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti, kepada wartawan jumlah tahanan yang dibebaskan per 20 April adalah 38.822 napi. Untuk diketahui pembebasan tersebut berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
“Total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822 napi” kata Rika kepada wartawan.
Adapun Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk.
Atas penjelasan tersebut yang menyebutkan bahwa tidak ada satupun aktivis Islam yang dibebaskan dari ratusan ribu tahanan di tengah wabah COVID-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang salah.
=====
REFERENSI:
https://tirto.id/dibebaskan-jokowi-bahar-smith-menolak-baasyir-justru-meminta-eLzh
https://fajar.co.id/2020/04/07/ditawari-bebas-kemenkumham-habib-bahar-bin-smith-menolak/
https://news.detik.com/berita/d-4983364/per-20-april-ditjen-pas-bebaskan-38822-napi-gegara-corona
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan3 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan3 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme














