Connect with us

Nasional

Cek Fakta: [SALAH] Media Sosial dan Aplikasi Pesan Dipantau Dimasa Tenang Pemilu 2019

[SALAH] Media Sosial dan Aplikasi Pesan Dipantau Dimasa Tenang Pemilu 2019

Unggahan akun Facebook I’izt T Lezta atau @iizt.adja yang inti
pesannya mengatakan bahwa dilakukan pemantauan terhadapa media sosial
dan aplikasi pesan selama masa tenang atau minggu tenang di Pemilu 2019
adalah tidak benar adanya. Diketahui unggahan akun @iizt.adja pernah
muncul pada tahun 2017 dan 2018 yang telah dibantah oleh pihak
Kemenkominfo.

=====

Sumber: Media Sosial Facebook

=====

Advertisement

Kategori: Facricated Content

=====

Narasi:

“Mulai besok sudah berlaku Minggu tenang :
Semua panggilan dicatat.
Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
WhatsApp dipantau,
Twitter dipantau,
Facebook dipantau,
Semua…. media sosial….. dan forum dimonitor
Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
Jangan teruskan tulisan atau gambar atau video dll yg bersifat negatif / menjelekkan paslon lain
Bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
Bila anda sebagai Admin Group infokan pemberitahuan ini ke Group anda,
agar berhati-hati dalam mengirim/meneruskan berita,” unggah akun
Facebook I’izt T Lezta (@iizt.adja), Senin (15/4).

Advertisement

=====

Penjelasan:

Akun Facebook I’izt T Lezta atau @iizt.adja mengunggah kabar yang inti
pesannya mengatakan bahwa media sosial dan aplikasi pesan dipantau
dimasa tenang atau minggu tenang di Pemilu 2019 ini. Berikut narasi
lengkapnya:

“Mulai besok sudah berlaku Minggu tenang :
Semua panggilan dicatat.
Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
WhatsApp dipantau,
Twitter dipantau,
Facebook dipantau,
Semua…. media sosial….. dan forum dimonitor
Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
Jangan teruskan tulisan atau gambar atau video dll yg bersifat negatif / menjelekkan paslon lain
Bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
Bila anda sebagai Admin Group infokan pemberitahuan ini ke Group anda,
agar berhati-hati dalam mengirim/meneruskan berita,” unggah akun
Facebook I’izt T Lezta (@iizt.adja), Senin (15/4).

Setelah
dilakukan penelusuran melalui mesin pencari, diketahui informasi serupa
ini pernah muncul pada tahun 2017 dan 2018. Plt Kepala Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Noor Iza mengatakan
bahwa pesan tersebut adalah hoax alias kabar bohong.

Advertisement

“Jelas hoax itu. Tulisan tersebut adalah hoax,” ujar Noor Iza kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

Noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal
penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat
pada UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Kalau konten
negatif sudah ada aturan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 sampai dengan
Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE,” katanyanya.

Namun kali ini pada tahun 2019, konteksnya dirubah menjadi terkait minggu tenang Pemilu 2019.

Advertisement

Diketahui KPU telah menetapkan 14-16 April sebagai masa tenang Pemilu
2019. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di
masa tenang.

Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa
tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan
wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada
pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon,
memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon
anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU
Pemilu No 7/2017.

Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2)
juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di
atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp
48 juta.

Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan
berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat
(4) PKPU No 23/2018.

Advertisement

Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.

=====

Referensi:

1. https://www.facebook.com/iizt.adja/posts/1589563767854584
2. https://news.detik.com/…/beredar-broadcast-whatsapp-hingga-…
3. https://www.antaranews.com/…/hoaks-percakapan-telepon-dan-m…
4. https://news.detik.com/…/catat-ini-hal-yang-dilarang-selama…

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/874206116245258/

Advertisement

Copyright ©

Populer