Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)
Narasi yang salah. Faktanya, Muhammad Rizieq bin Husein Shihab resmi ditahan pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Pada Sabtu (12/12/2020), ia masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai sebagai tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selengkapnya di bagian penjelasan.
====
Kategori: Konten yang Menyesatkan
====
Sumber: Twitter
https://archive.md/MwKvC
====
Narasi:
“Alhamdulillah barusan dpt informasi HABIBANA MUHAMMAD RIZIEQ bin Husein SYIHAB gak di tahan Wercok.Alhamdulillah. Alhamdulillah. Alhamdulillah…. ALLAAAAHU AKBAR
‼️‼️
Ada hal2 msh berlangsung dan alot, Mdh2an berhasil. Sbb tingkat nasional dan internasional sedang awasi masalh”
====
Penjelasan:
Akun Twittter HERMAN (@HERMAN2578) mengunggah foto disertai narasi yang menyebutkan bahwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab tidak ditahan serta ada hal-hal yang masih berlangsung dan alot. Unggahan yang diunggah pada 12 Desember 2020 itu telah mendapatkan respon sebanyak 268 retweet, 1,658 suka, dan 229 balasan.
Berdasarkan hasil penelusuran, narasi tersebut tidak tepat. Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari usai diperiksa pada Sabtu (12/12/2020) sebagai tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Mengutip dari Kompas, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan bahwa ada lebih dari 80 pertanyaan yang disodorkan kepada Rizeq Shihab saat pemeriksaannya.
“Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab),” ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo menyatakan bahwa usai diperiksa, pihak penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat. Penyidik kemudian mempersilakan Rizieq jika ada yang ingin diperbaiki dari berita acara tersebut.
“Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik,” tambah Argo.
Ia juga menjelaskan, terdapat alasan objektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq Shihab.
“Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya. Dan untuk mempermudah proses penyidikan,” ungkapnya.
Dengan demikian, unggahan akun Twitter HERMAN (@HERMAN2578) dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan karena penahanan Rizieq Shihab resmi diputuskan pada Minggu (13/12/2020) dini hari usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) sebagai sebagai tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
====
Referensi:
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik















