Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani (Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta). Informasi tersebut salah. Faktanya informasi yang disampaikan dalam video berdurasi 10 menit tersebut berbeda dengan narasi yang dimuat dan thumbnail video.
Selengkapnya di bagian penjelasan.
===
Kategori: Konten yang Menyesatkan
===
Sumber: Youtube
https://archive.ph/OjY6D
Narasi:
“BERITA VIRAL ~ SEMUA ASET GUBERNUR DKI DI SITA KPK ~ BERITA TERBARU”.
Penjelasan:
Channel Youtube bernama teropong istana membagikan sebuah video dengan narasi yang menerangkan tentang rumah Gubernur DKI Jakarta yang disita oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi atas tindak korupsi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Namun setelah video tersebut diputar, tidak termuat tayangan ataupun bukti secara valid terkait bukti korupsi ataupun disegelnya rumah Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Dalam video berdurasi 10 menit tersebut hanya menjelaskan tentang permasalahan dugaan atau isu rumah mewah yang belum lama ini diterima oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan menurut informasi yang beredar, rumah tersebut diberikan oleh pengembang reklamasi.
Berdasarkan penelusuran fakta, penyegelan rumah Gubernur DKI Jakarta dan penyitaan aset yang dimilikinya atas tindak korupsi yang dilakukan ialah informasi yang salah. Melansir dari sindonews.com, hingga saat ini KPK belum mendapatkan laporan terkait isu tersebut, bahkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilahkan kepada masyarakat yang mengetahui dugaan indikasi peristiwa korupsi tersebut untuk melaporkan ke KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198 yang tentunya disertai juga dengan data awal.
Selain itu, melansir dari iNews.id, Ali Fikri juga menyebutkan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dengan proses verifikasi dan memastikan kasus tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
Tidak hanya itu, melansir dari kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus korupsi pada proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang diisukan melibatkan Gubernur DKI Jakarta atas tindak korupsi pada proyek tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itupun saat ini ditingkatkan menjadi penyidikan, dan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Tindak korupsi itu pula diduga terjadi dalam proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Namun, hingga saat ini penyidik masih dalam proses mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, selain itu bukti permulaan yang ditemukan polisi saat ini pula masih berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi saja.
Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait disegelnya rumah Gubernur DKI Jakarta oleh KPK karena tindakan korupsi ialah informasi salah atau masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Referensi:
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/04/23574051/anies-kami-hormati-proses-penyidikan-dugaan-korupsi-soal-reklamasi
https://www.google.com/amp/s/metro.sindonews.com/newsread/436630/170/begini-suara-kpk-sikapi-isu-anies-terima-rumah-mewah-dari-pengembang-reklamasi-1621901121
https://www.google.com/amp/s/www.inews.id/amp/news/nasional/isu-anies-baswedan-terima-rumah-mewah-dari-pengembang-reklamasi-kpk-silakan-lapor-dengan-data
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional5 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik











