Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan berupa artikel berjudul “Bantuan UangTunai Rp3,5 Juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan KTP”. Unggahan itu disertai narasi yang sama dengan judul artikel tersebut.
Setelah ditelusuri oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, ternyata klaim itu salah. Faktanya, bantuan tersebut adalah bantuan modal kewirausahaan untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak semua pemilik E-KTP dapat menerima bantuan tersebut.
Bantuan sebesar Rp3,5 juta itu ditujukan bagi para pengusaha Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut dapat diperoleh dengan mendaftar melalui dtks.kemensos.go.id, setelah itu para pendaftar diseleksi dan bagi yang lolos seleksi masuk dalam Kelompok Penerima Manfaat atau KPM PKH Graduasi. KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5juta/KPM.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, diantaranya merupakan warga miskin atau rentan miskin, anggota KPM PKH yang telah di graduasi dan memiliki usaha.
Nasional7 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoTransformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026












