Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Karyawan yang belum mendapat THR hingga batas waktu yang ditentukan, diminta segera melapor ke posko tersebut.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan posko tersebut berada di kantor Disnaker, Jalan Raya Melati Mas Blok O Nomor 01-03, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
“Setiap perusahaan wajib memberikan uang THR kepada karyawannya sepekan sebelum lebaran. Bila ada perusahaan yang mengabaikan ketentuan itu, segera lapor,” katanya.
Ketentuan pemberian THR, menurut Purnama, telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR. Untuk aturan di Kota Tangsel, telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 568/442-Disnaker tentang Pembayaran THR Keagamaan.
Purnama menjelaskan, total jumlah badan usaha yang beroperasi di Kota Tangsel saat ini sekitar 2.802 perusahaan. Sedangkan jumlah jumlah tenaga kerja yang bekerja hingga Desember 2016 lalu tercatat ada sebanyak 141.364 orang.
Posko pengaduan THR, lanjutnya, beroperasi selama 14 hari kerja. (plp/tri)
-
Serba-Serbi1 jam agoKalender Desember 2005 Lengkap dengan Weton
-
Serba-Serbi2 hari agoKalender Bulan Desember 2025
-
Jabodetabek2 hari agoPersija Jakarta vs PSIM 2-0, Kado Manis HUT ke-97 Macan Kemayoran
-
Jabodetabek2 hari ago[Full Time] Hasil Persija Jakarta vs PSIM Yogyakarta: Macan Kemayoran Unggul 2-0
-
Bisnis2 hari agoTelkomsel Optimalkan Jaringan dan Siapkan Penawaran Spesial pada Momen Natal dan Tahun Baru
-
Jabodetabek2 hari agoHasil Persija Jakarta vs PSIM Yogyakarta: Macan Kemayoran Unggul 1-0 Lewat Gol Emaxwell di Menit 77
-
Bisnis2 hari agoHSBC dan PJI Tingkatkan Edukasi Finansial Berbasis Inovasi
-
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Peran Pemuda Lintas Agama dalam Percepatan Pembangunan Papua
