Buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra dikabarkan telah ditangkap, Kamis (30/7/2020).
Kekinian, buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI tersebut telah dalam perjalanan menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo mengatakan kekinian pihaknya tengah dalam perjalanan menuju Bandara Halim Perdanakusuma.
“Ya benar, saya mau ke bandara mau menjemput,” kata Argo, Kamis (30/7/2020).
Pada hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.
Pemerintahan7 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Pemerintahan7 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Nasional7 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum7 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Nasional7 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Banten7 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional7 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Banten1 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026








