Connect with us

Serba-Serbi

Edaran SK Libur 18 Agustus 2025

Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Langkah ini merupakan bagian dari perubahan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang diumumkan melalui Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.

Penetapan ini menjadi kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan hari Minggu.

Dalam keterangan resminya, pemerintah menyebutkan bahwa penambahan cuti bersama pada 18 Agustus bertujuan untuk:

  • Memberikan apresiasi khusus kepada rakyat Indonesia atas partisipasi dalam menyemarakkan HUT RI ke-80,

  • Meningkatkan persatuan dan nasionalisme, serta

  • Memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat dan penuh makna.

“Penetapan ini sekaligus untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa,” demikian bunyi pertimbangan dalam dokumen keputusan bersama tersebut.

Advertisement

Revisi Daftar Cuti Bersama 2025

Dalam keputusan baru tersebut, pemerintah menetapkan total 8 hari cuti bersama, yaitu:

  1. 28 Januari – Imlek

  2. 28 Maret – Nyepi

  3. 2, 3, 4, dan 7 April – Idul Fitri

  4. 13 Mei – Waisak

  5. 30 Mei – Kenaikan Yesus Kristus

  6. 9 Juni – Idul Adha

  7. 18 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan (tambahan terbaru)

  8. 26 Desember – Natal

Libur Panjang HUT RI 2025

Dengan penambahan ini, masyarakat akan menikmati libur panjang tiga hari pada akhir pekan Hari Kemerdekaan, yaitu:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025

  • Minggu, 17 Agustus 2025 (Hari Kemerdekaan)

  • Senin, 18 Agustus 2025 (Cuti Bersama)

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak, termasuk pelaku pariwisata dan UMKM yang memproyeksikan lonjakan aktivitas ekonomi selama masa liburan.

Landasan Hukum

Keputusan ini tertuang dalam:

Advertisement
  • Keputusan Bersama Nomor 933 Tahun 2025 (Kementerian Agama)

  • Nomor 1 Tahun 2025 (Kementerian Ketenagakerjaan)

  • Nomor 3 Tahun 2025 (Kementerian PANRB)

Ketiganya merevisi keputusan sebelumnya, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan agenda kerja, pendidikan, dan perjalanan, mengingat perubahan ini sudah resmi berlaku.

 

Hari Libur Nasional 2025

Tercatat ada 16 hari libur nasional tahun depan, di antaranya:

Advertisement
  • 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

  • 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  • 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

  • 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

  • 31 Maret–1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah

  • 18 April: Wafat Yesus Kristus

  • 20 April: Paskah

  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional

  • 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

  • 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

  • 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah

  • 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

  • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

  • 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

  • 25 Desember: Natal

Cuti Bersama 2025

Selain libur nasional, ada delapan hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah:

  • 28 Januari: Tahun Baru Imlek

  • 28 Maret: Hari Suci Nyepi

  • 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri

  • 13 Mei: Hari Raya Waisak

  • 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

  • 9 Juni: Idul Adha

  • 18 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

  • 26 Desember: Natal

Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat diimbau segera menyesuaikan agenda kegiatan maupun rencana perjalanan pada 2025.

SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 933 TAHUN 2025
NOMOR : 1 TAHUN 2025
NOMOR : 3 TAHUN 2025

TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1017 TAHUN 2024, NOMOR 2 TAHUN 2024, NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

Advertisement

Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
  4. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
  5. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur;

MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1017 TAHUN 2024, NOMOR 2 TAHUN 2024, NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2025.

KESATU:
Mengubah cuti bersama Tahun 2025 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Advertisement

KEDUA:
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2025

MENTERI AGAMA,
MENTERI KETENAGAKERJAAN,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

 

Advertisement

LAMPIRAN

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 933 TAHUN 2025
NOMOR : 1 TAHUN 2025
NOMOR : 3 TAHUN 2025

A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2025

NoTanggalHariKeterangan
11 JanuariRabuTahun Baru 2025 Masehi
227 JanuariSeninIsra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
329 JanuariRabuTahun Baru Imlek 2576 Kongzili
429 MaretSabtuHari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
531 Maret – 1 AprilSenin-SelasaIdul Fitri 1446 Hijriah
618 AprilJumatWafat Yesus Kristus
720 AprilMingguKebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
81 MeiKamisHari Buruh Internasional
912 MeiSeninHari Raya Waisak 2569 BE
1029 MeiKamisKenaikan Yesus Kristus
111 JuniMingguHari Lahir Pancasila
126 JuniJumatIdul Adha 1446 Hijriah
1327 JuniJumat1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
1417 AgustusMingguProklamasi Kemerdekaan
155 SeptemberJumatMaulid Nabi Muhammad S.A.W.
1625 DesemberKamisKelahiran Yesus Kristus

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2025

NoTanggalHariKeterangan
128 JanuariSelasaTahun Baru Imlek 2576 Kongzili
228 MaretJumatHari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
32, 3, 4, dan 7 AprilRabu, Kamis, Jumat, SeninIdul Fitri 1446 Hijriah
413 MeiSelasaHari Raya Waisak 2569 BE
530 MeiJumatKenaikan Yesus Kristus
69 JuniSeninIdul Adha 1446 Hijriah
718 AgustusSeninProklamasi Kemerdekaan
826 DesemberJumatKelahiran Yesus Kristus

 

Advertisement

Download

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer