Banten
Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak PN Serang

Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani dilanjutkan dengan agenda mendengarkan putusan sela dari Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (5/12/2022). Nikita melalui kuasa hukumnya, Fachim Bachmid telah mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
Dalam pembacaan putusan sela tersebut, Hakim Ketua memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus yang menjeratnya.
“Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima,” kata hakim di PN Serang, Baten, Senin (5/12/2022).
Dengan demikian sidang akan tetap dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi dan juga pemaparan bukti-bukti dalam persidangan.
“Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani,” tegas hakim.
“Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” lanjut Hakim.
Fachmi Bachmid sendiri sebelumnya mengatakan, bahwa Nikita mengaku siap menjalani sidang putusan sela hari ini. Keputusan apapun dari Majelis Hakim akan diterima dan mengikuti seluruh rangkaian sidang. (pm)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Bisnis4 minggu agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Tangerang4 minggu agoPN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer atas Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug
Bisnis4 minggu agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Bisnis4 minggu agoLay’s Jadi Sponsor Resmi FIFA World Cup 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Bisnis4 minggu agoKebijakan Bebas Pajak EV Dinilai Percepat Pertumbuhan SPKLU Swasta
























