Pemerintah memutuskan untuk mengenakan pungutan Rp0 atau membebaskan pungutan ekspor CPO dan turunannya, jika harga di pasaran tidak melebihi 500 dollar AS/ton. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) di Jakarta, Senin (26/11) lalu.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penyesuaian itu merupakan respon pemerintah menanggapi harga CPO di pasar dunia yang terus menurun, dan hingga menyentuh angka 410 dollar AS/ton pada pekan-pekan ini. Padahal 8-9 hari lalu, harga CPO masih bertahan di kisaran 530 dollar AS/ton.
“Kondisi saat ini memang membutuhkan emergency measure untuk ikut membantu harga di level petani. Penyesuaian dari pungutan ekspor yang diputuskan dalam rapat ini akan diterapkan untuk sementara waktu,” kata Darmin usai rapat BPDP-KS.
Saat ini ekspor CPO dikenakan pungutan 50 dollar AS/ton, sementara turunan 1 sebesa 30 dollar AS/ton, dan turunan 2 sebesar 20 dollar AS/ton. Dengan penyesuaian ini, pemerintah mengenakan pungutan Rp0 untuk ketiga jenis komoditi ekspor tersebut.
Apabila harga sudah mulai membaik ke level 550 dollar AS/ton, Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pungutan akan dikembalikan ke mekanisme pungutan awal.
Senada dengan Menko Perekonomian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menambahkan, kebijakan ini diambil karena kondisi darurat. Pemerintah harus mengintervensi agar supply tidak berlebihan, sekaligus agar harga juga bisa berpihak dan menjamin kepentingan petani maupun industri.
“BPDP-KS adalah instrumen kebijakan publik yang dewan pengarahnya adalah beberapa menteri. Jika tidak ada instrumen ini akan sangat sulit kita merespons kondisi saat ini,” ungkap Sofyan.
Menko Perekonomian meminta publik tidak perlu khawatir bahwa dengan adanya kebijakan ini. Ia menegaskan, BPDP-KS tetap memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan program kelapa sawit lainnya. “Program Biodisesel-20 (B-20), Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan sebagainya tetap akan berjalan normal. Dana BPDP-KS lebih dari cukup,” tegasnya.
Sementara mengenai implementasi pemberlakuan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. “Saya sudah sepakat dengan Menteri Keuangan. Dia akan menandatangani kebijakan ini sepulang dari Argentina. Tentu saja kebijakan ini akan mulai berlaku sejak PMK-nya keluar,” ujarnya.
Rapat juga menyepakati perlunya penguatan pengumpulan data dari semua perkebunan, baik perkebunan rakyat maupun perkebunan besar kelapa sawit. Pendataan ini, kata Darmin, sebagai bentuk tata kelola perkebunan Indonesia. Pendataan ini pun akan dilakukan bersamaan dengan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Program Moratorium Kelapa Sawit. (sk/fid)
Serba-Serbi4 hari agoLink Download Logo Resmi Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Sport4 hari agoHasil Persija vs Persik 2-1, Macan Kemayoran Tetap di Puncak Klasemen BRI Super League 2026/2027
Sport5 hari agoPrediksi Persija vs Persik Kediri di BRI Super League 2026/2027, Macan Kemayoran Diunggulkan
Serba-Serbi3 hari agoTeks Sumpah Pemuda
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Senin 26 Oktober: Persebaya vs Madura United, Bhayangkara FC vs PSM Makassar, dan Persija vs Persik
Sport5 hari agoArema FC Hajar Dewa United 4-0, Kekalahan Perdana Banten Warriors di BRI Super League 2026/27
Serba-Serbi4 hari agoLogo Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026: Tema, Makna Simbolik, dan Filosofi
Sport5 hari agoHasil Pertandingan Persita Tangerang Vs Bali United Berakhir 1-1











