Connect with us

Saat ini marak Youtuber melakukan prank kepada pengemudi ojek daring atau online lalu mengunggah video tersebut ke channel Youtube. Lalu bagaimana hukumnya melakukan prank kepada peengemudi ojek online atau ojol ini? apakah bisa termasuk tindak pidana atau perdata?

Mengutip dari laman hukumonline.com, ada pembaca yang menanyakan hukum prank kepada pengemudi ojek online. Berikut penjelasannya:

Apakah seseorang dapat dipidana karena mengerjai (nge-prank) pengemudi/driver ojek online? Kasusnya begini: Seseorang memesan makanan dalam jumlah besar melalui salah satu fitur ojek online. Setelah dibelikan dan sampai di rumah customer, si customer tersebut lalu bilang bahwa ia hendak membatalkan pesanan tersebut karena sudah kenyang. Ketika si pengemudi mulai menangis, barulah ia mengaku bahwa si pengemudi sedang dikerjai guna membuat konten YouTube.

Ulasan Lengkap

Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Ketentuan pidana diatur secara umum maupun secara khusus. Secara umum, ketentuan pidana diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang terdiri dari pidana kejahatan dan pidana pelanggaran. Sedangkan secara khusus, pidana diatur pula pada undang-undang tersendiri yang mengatur sanksi pidana.
Menurut teori hukum pidana, seseorang dapat dipidana atau diberi hukuman pidana, hanya kalau ada hukum atau undang-undang yang mengaturnya. Sering disebut “noellum delictum noella poena sine praevia lege punale”. Asas ini juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP tentang asas legalitas, yang berbunyi:

Advertisement

Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Adapun jenis-jenis pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP, yaitu:
Pidana terdiri atas:
  1. pidana pokok:
    1. pidana mati;
    2. pidana penjara;
    3. pidana kurungan;
    4. pidana denda;
    5. pidana tutupan.
  1. pidana tambahan
    1. pencabutan hak-hak tertentu;
    2. perampasan barang-barang tertentu;
    3. pengumuman putusan hakim.
Penilaian atas adanya unsur pidana perlu melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan penjatuhan pidana yang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa:
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Alat bukti yang sah sendiri terdiri atas:[1]
    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. petunjuk;
    5. keterangan terdakwa.
Jadi inti dari dipidana adalah, ada perbuatan atau tindakan yang diatur larangannya dalam undang-undang, dengan dukungan minimal dua alat bukti.
Apakah Prank Merupakan Tindak Pidana?

Berkaitan dengan inti pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa prank berasal dari bahasa inggris yang artinya gurauan. Gurauan dengan kata dasar gurau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kelakar; lelucon. Hampir semua suku bangsa di Indonesia memiliki budaya bergurau. Tujuannya adalah untuk membuat hati senang atau membuat suasana menjadi cair dan hangat. Sehingga jika ditelusuri dari maknanya, gurauan dalam arti positif berarti membuat suasana cair dan hangat. Para pihak yang bergurau dan mendengar menjadi senang.
Kembali kepada paparan cerita Anda, sekarang ini sudah banyak layanan yang bisa diakses hanya dengan menggunakan mobile phone. Tujuannya mempermudah masyarakat untuk mendapatkan apa yang diinginkan, termasuk memesan makanan/minuman. Namun yang menjadi permasalahan di sini adalah pada saat kita telah memesan makanan/minuman, lalu tiba-tiba kita membatalkan pesanan tersebut padahal telah dibayarkan oleh sang pengemudi.
Sayangnya, karena tidak ada satupun undang-undang yang mengatur tentang prank sebagai kejahatan, maka prank bukanlah tindak pidana. Sehingga tindakan “nge-prank” dalam kasus di atas tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sudut Pandang Hukum Perdata
Namun demikian, masalah ini juga dapat ditinjau dalam aspek hukum perdata. Dalam berbagai aktivitas masyarakat berkaitan dengan jasa pengantaran makanan lewat ojek online, sering kita dengar kata cancel dari pembeli. Padahal pemesanan makanan/minuman melalui aplikasi telah memunculkan adanya ikatan antara konsumen dengan pengemudi ojek.
Sebagai contoh dan informasi untuk Anda, dalam Angka 2 huruf f Syarat dan Ketentuan GoFood yang kami akses dari laman Gojek berbunyi:
You can only cancel the Transaction before the Driver Partner purchases the Product.

Advertisement
Pernyataan ini dapat diinterpretasikan bahwa pemesan makanan hanya bisa membatalkan pesanannya sebelum pengemudi ojek online membeli/berbelanja pesanan tersebut. Jika pemesan (setidaknya) telah mengetahui bahwa makanannya sudah dibeli bahkan sudah diantarkan oleh pengemudi ojek online ke tempat tujuan, maka ada hubungan perdata yang dilanggar di sini oleh pemesan.
Yang timbul dari hubungan pada saat pesan-memesan makanan adalah perjanjian, seperti yang tertulis di Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) bahwa :
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.    
Pasal 1320 KUH Perdata kemudian mengatur bahwa:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Maka jika terjadi penyimpangan dalam perjanjian pesan-memesan makanan/minuman, bisa dilakukan tuntutan ganti rugi. Hal ini diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Saran
Para prankster (orang yang melakukan prank) harus mengingat bahwa pengemudi ojek online umumnya merupakan rakyat kecil. Mereka harus bekerja keras untuk mendapatkan upah angkut dari jasa pengantaran makanan yang dikerjakannya. Beberapa di antara mereka bahkan harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar di awal.
Sebaiknya, dipikirkan matang-matang untung ruginya jika Anda akan melakukan pemesanan dengan permintaan membayar terlebih dahulu, sebab modal mereka pun umumnya sangat kecil. Apalagi jika Anda berniat mengerjai.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Dasar Hukum:
Referensi:
Syarat dan Ketentuan GoFood, diakses pada 25 November 2019 pukul 14.03 WIB.

[1] Pasal 184 ayat (1) KUHAP

Populer