Upaya pemberantasan korupsi kembali menghadapi ujian berat. Novel Baswedan, penyidik senior KPK mengalami teror dan serangan fisik disiram air keras di bagian wajahnya.
Adnan Topan Husodo Koordinator ICW, mengatakan teror terhadap Novel sudah beberapa kali dilakukan. Diduga kuat, aksi serangan terhadap Novel kali ini berkaitan erat dengan kasus korupsi E-KTP yang tengah diusut KPK.
Menurut Topan, teror terhadap Novel harus dilihat sebagai ancaman terhadap agenda pemberantasan korupsi. Pasalnya, orang atau kelompok yang melakukan teror punya tujuan utama, yakni bagaimana supaya proses hukum atas kasus tertentu berhenti.
“Karena praktik kekerasan atas personel KPK telah dilakukan berulang kali, ICW menuntut kepada Presiden Jokowi dan Kapolri untuk mengambil sikap tegas dengan mengusut pelakunya serta menyeretnya ke proses hukum,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2017).
Topan juga menuturkan, masyarakat Indonesia perlu tahu siapa dalang dibalik aksi teror yang dilakukan kepada Novel Baswedan.
“Presiden Jokowi dan Kapolri juga harus meningkatkan upaya untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi siapapun yang bekerja untuk melawan korupsi di Indonesia,” tutupnya (rls)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














