Para penerima vaksin COVID-19 yang sudah dapatkan sertifikat bukti telah divaksin diimbau untuk tidak mengunggahnya ke media sosial atau mengedarkannya.
Hal ini terkait dengan data pribadi yang tercantum di dalam sertifikat bukti telah vaksin tersebut dalam bentuk QR Code yang dapat dipindai.
Pemerintah mengimbau untuk menggunakan sertifikat tersebut hanya sesuai dengan kebutuhan, karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko atau bahaya bagi kita. (KPCPEN/red)
Sport4 hari agoDaftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim
Sport3 hari ago18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027
Sport4 hari agoJadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026
Bisnis5 hari agoKolaborasi Tokio Marine Life dan BAZNAS Jakarta Ciptakan Peluang Inklusif
Bisnis5 hari agoPuluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Serba-Serbi2 hari agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Banten2 hari agoDewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027
Pemerintahan5 hari agoTangkal Hoaks di Era AI, Diskominfo Tangsel dan NU Perkuat Literasi Digital













