Connect with us

Politik

Japectas Laporkan Ikhsan Modjo ke Panwaskada Tangsel

Calon Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaskada) Tangsel oleh Suhalimi Ismedi, SH dari Jaringan Pemilih Cerdas Tangsel (Japectas).

Menurut Suhalimi Ismedi, pernyataan Ikhsan Modjo dalam orasi politiknya saat menyampaikan visi misi telah memprovokasi massa pada acara Kampanye Damai yang digelar KPU Kota Tangsel di Taman Tekno II, Minggu 20 September 2015 lalu.

Pernyataan Ikhsan Modjo yang menyatakan bahwa “Kami tidak memiliki beban untuk memanfaatkan jabatan kami untuk kepentingan keluarga. Dan, hari ini saya deklarasikan ketika ada keluarga saya yang terbukti korupsi saya akan mundur dari jabatan saya sebagai walikota,” adalah kampanye negatif yang menyerang Airin-Benyamin.

“Kata-kata “tidak memiliki beban untuk memanfaatkan jabatan untuk kepentingan keluarga…” merupakan bentuk tuduhan bahwa Airin sebagai Wali Kota memiliki beban karena telah memanfaatkan jabatannnya untuk kepentingan keluarga. Dan kata-kata “ketika ada keluarga saya yang terbukti korupsi saya akan mundur dari jabatan saya sebagai walikota” juga merupakan bentuk sindirian juga kampanye negatif bagi Airin-Ben,” terang Ismedi, dalam keterangannya, Rabu, (23/9/2015).

Advertisement

Padahal, kata Suhalimi Ismedi, tidak ada ketentuan hukum bahwa keluarga Wali Kota yang terbukti korupsi maka dirinya harus melepaskan jabatannya sebagai wali kota. Yang sangat disayangkan adalah pernyataan itu dilontarkan pada saat kampanye damai di mana sangat tidak pantas seorang calon melakukannya.

Selanjutnya, pernyataan Ikhsan Modjo dalam kesempatan yang sama bahwa “Saya mendapat informasi tadi (kemaren, red) ada mobil ambulans puskesmas yang digunakan untuk pawai karnaval petahana,” adalah pernyataan tak bertanggungjawab dari seorang calon yang mestinya paham hukum dan paham aturan Pilkada. Japectas menilai, pernyataan Ikhsan Modjo yang disampaikan di depan publik itu jelas-jelas menuduh Airin-Ben menggunakan fasilitas negara dalam acara karnaval yang diadakan KPU dan dihadiri oleh Panwas.

“Pernyataan itu merupakan bentuk fitnah terhadap Airin dan telah memprovokasi massa yang hadir. Pernyataan agitatif itu memancing massa pasangan calon untuk bertindak anarkhis. Padahal keberadaan ambulance itu jelas-jelas murni permintaan KPU, bukan bagian dari iring-iringan pawai Airin-Ben,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam iring-iringan karnaval kampanye damai pilkada Tangsel tersebut, mobil ambulance, mobil Satpol PP serta mobil angkutan yang berisi ibu-ibu dilempari botor mineral oleh massa salah satu calon.

Advertisement

“Kami meyakini, tindakan itu disengaja dan merupakan buntut dari informasi/tuduhan-tuduhan tak mendasar terhadap Airin-Ben, yakni terkait pemanfaatan aparatur dan penggunaan fasilitas negara di acara karnaval,” bebernya.

Oleh karena itu, Japectas meminta Panwas memanggil Ikhsan Modjo untuk diperiksa, dimintai keterangan, serta menindak yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.

“Ikhsan Modjo telah menodai komitmen kampanye damai dengan melakukan provokasi massa dan melakukan kampanye negatif. Dan kami menuntut Ikhsan Modjo bertanggungjawab atas pernyataannya dengan memohon maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan dan masyarakat Tangsel,” pinta Suhalimi Ismedi.

Selanjutnya, kepada Panwas dan pihak terkait untuk segera mengusut tuntas siapa dalang di balik pelemparan terhadap ambulance, mobil satpol pp, dan mobil angkutan ibu-ibu dalam iring-iringan karnaval itu.

Advertisement

“Tindakan mereka telah menodai spirit demokrasi yang menjujungtinggi kebebasan, fairness, persamaan, perdamaian serta menentang segala bentuk represifitas dan anarkhisme. Jika tindakan tersebut dibiarkan begitu saja, maka dikhawatirkan ke depan akan terjadi pemakluman massa atas perilaku anarkhistis sehingga keadaan sulit dikendalikan,” tutupnya. (kts)

Populer