Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus penipuan apartemen fiktif. Kasus penipuan apartemen fiktif tersebut, dimana yang menjadi korban dari kasus itu ada sekitar 455 orang. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, ada korban yang sudah lunas membayar biaya apartemen tersebut.
“Ada yang sudah lunas membayar, ada yang belum. Kalau dihitung total yang sudah lunas itu ada sekitar lebih kurang Rp 3 miliar,” terang Gatot saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (22/08/2019).
Gatot juga menambahkan, ketika dilakukan pengecekan terhadap lokasi apartemen itu di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, ternyata tidak ada bangunannya (fiktif).
“Nah begitu dicek, apartemennya nggak ada di Ciputat, wilayah Tangerang Selatan,” lanjutnya.
“Dia (pelaku) bebasin tanah baru separoh, izinnya belum ada sehingga masyarakat dirugikan,” tutupnya.
Atas kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dengan inisial AS, KR, dan PJ. (pmj).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober












