Berkenaan kasus kepemilikan senjata api illegal yang melibatkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen, telah P21 dan akan diserahkan hari Kamis (22/08/2019) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta dengan barang buktinya.
“Akan dilaksanakan penyerahan tersangka Kivlan Zen dan Habil Marati, beserta barang buktinya kepada JPU,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta.
Sebelumnya, tersangka Kivlan dinyatakan lengkap berkas perkaranya (alias P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Agustus lalu. Sedangkan tersangka Habil dinyatakan lengkap berkas perkaranya atau P21 pada 21 Agustus.
Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen membeli senjata api tersebut untuk membunuh empat tokoh nasional Indonesia. Uang dari pembelian senjata api itu diperoleh Kivlan dari seorang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati.
Penetapan status tersangka terhadap Kivlan Zen bermula pada 29 Mei 2019, pasca memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri. Usai giat tersebut Kivlan langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijadikan tersangka.
Kivlan juga sempat menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena merasa tidak terima dengan status tersangka yang disangkakan Polisi kepadanya. Namun gugatannya ditolak oleh hakim tunggal Achmad Guntur pada Selasa (30/07/2019). (pmj)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD














