Hukum
Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong, Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus perundungan (bullying) siswa SMA Binus School Serpong. Dari belasan tersangka, delapan di antaranya berstatus anak berkonflik dengan hukum.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Adapun empat orang tersangka itu di antaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
“Selanjutnya terhadap 8 orang anak saksi, ditetapkan anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH,” ucapnya.
Menurut Alvino, empat orang yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.
“Total yang ditetapkan sejumlah 12 orang, dengan rincian delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka,” tukasnya. (pmj)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku






















