Hukum
Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong, Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus perundungan (bullying) siswa SMA Binus School Serpong. Dari belasan tersangka, delapan di antaranya berstatus anak berkonflik dengan hukum.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Adapun empat orang tersangka itu di antaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
“Selanjutnya terhadap 8 orang anak saksi, ditetapkan anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH,” ucapnya.
Menurut Alvino, empat orang yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.
“Total yang ditetapkan sejumlah 12 orang, dengan rincian delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka,” tukasnya. (pmj)
- Tangerang Selatan4 hari ago
Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Tangsel Tahun 1445 H/2024 M
- Sport2 hari ago
Hasil Club Licensing Committee PSSI Musim 2023/2024
- Hukum3 hari ago
Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Tangsel, Pelaku Menyesal
- Nasional4 hari ago
Indonesia Berlakukan Visa Peralihan bagi WNA Pemegang Izin Tinggal
- Nasional2 hari ago
Kemenperin Terus Pacu Kualitas SDM Industri Kerajinan dan Batik
- Kota Tangerang2 hari ago
Jelang Pilkada 2024, Pj Walikota Tangerang Keluarkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN
- Nasional2 hari ago
Garuda Indonesia Tambah Puluhan Ribu Kursi Penerbangan untuk Tamu World Water Forum ke-10
- Hukum4 hari ago
Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap Polisi