Kaum Tunanetra Banten mengajak masyarakat menjadi pemilih cerdas dalam Pilgub Banten 15 Februari 2017 dengan menggunakan hak pilihnya dan tak memilih calon dari koruptor.
“Jangan sampai kita terjerumus ke lubang pemimpin yang tidak jujur, yang korup. Kita sebagai rakyat tidak bisa bertindak senagai KPK, tidak bisa bertindak sebagai polisi. Tapi kita sebagai rakyat bisa mencegahnya pada 15 Februari (2017) nanti,” kata Liem Handoyo, Ketua Penasehat Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (26/01/2017).
Dirinya pun mengajak masyarakat yang hidupnya lebih layak dibanding kaumnya, tak terjerumus ke dalam money politik atau politik uang.
“Saudara kita tunanetra, kita memilih pemimpin yang bersih dan tidak korupsi, tidak koruptor. Jangan sampai lima tahun kita dibeli Rp 50 ribu memilih koruptor-koruptor di negeri ini,” tegasnya.
Pihak KPUD Banten sendiri mengaku siap mengakomodir dan mensukseskan pemilih dari kaum tunanetra dalam Pilgub Banten 15 Februari 2017 agar menggunakan hak pilihnya.
“Sesuai dengan TPS, sekitar 16 ribuan yang sudah kita cetak. Ada simbol-simbol yang bisa dibaca oleh pemilih tunanetra,” kata Septo Kalnadi, Sekretaris KPU Banten. (fbn/LLJ).
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














