Nasional
Kemenag dan ATR/BPN Sinkronisasi Data Wakaf Masjid dan Madrasah, Target Rampungkan 73 Ribu Sertifikat

Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sinkronisasi data tanah wakaf masjid dan madrasah di Indonesia.
Berdasarkan data ATR/BPN, saat ini terdapat 265.050 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat. Namun, masih ada sekitar 297.211 bidang tanah wakaf yang belum terdaftar dan perlu diverifikasi, terutama yang tercatat dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Kemenag dan ATR/BPN mengintegrasikan sistem pendataan berbasis geospasial dengan dokumen hukum. Kemenag menyediakan data administrasi keagamaan, sementara ATR/BPN melakukan validasi status kepemilikan dan legalitas tanah.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya penyatuan data fisik dan yuridis dalam proses ini. “Sinkronisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, aset wakaf dapat terlindungi dari alih fungsi ilegal atau klaim sepihak,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Saat ini, ATR/BPN menargetkan penyelesaian sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf hingga 2025. Namun, masih ada 42.191 bidang yang harus diidentifikasi dan diinventarisasi oleh Kemenag. Dalam Sosialisasi Pendaftaran AIW/APAIW di Tangerang Selatan, Waryono menyebutkan bahwa dari 7.137 bidang tanah wakaf produktif yang telah diverifikasi, hanya 4.729 bidang yang berhasil divalidasi, sementara sisanya masih belum bersertifikat.
“Banyak aset wakaf yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pertanian, pendidikan, atau layanan kesehatan, tetapi terbengkalai akibat status hukumnya yang belum jelas. Ini menjadi tantangan bagi kita semua,” jelasnya.
Sinkronisasi data ini juga bertujuan mendorong peran aktif nazir dalam mendaftarkan tanah wakaf yang belum tercatat. “Pesantren dan ormas keagamaan adalah ujung tombak dalam pengelolaan wakaf. Aset-aset ini harus memiliki legalitas agar manfaatnya tetap terjaga,” tegas Waryono.
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Bersama Kemenag-ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2023. Sinkronisasi data juga mendukung Program Prioritas Nasional terkait Reformasi Agraria, yakni dalam pencapaian target sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf pada 2025.
Sinkronisasi yang berlangsung pada 26–27 Februari 2025 di Serpong, Tangerang Selatan itu bertujuan memberi kepastian hukum aset wakaf, mengurangi potensi sengketa, serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kemaslahatan umat. Dengan kolaborasi teknologi, regulasi hukum, dan partisipasi masyarakat, langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma wakaf dari sekadar aset statis menjadi sumber daya produktif bagi umat.
Sport2 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport2 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026
Sport2 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak
Sport2 minggu agoDaftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026




































