Dalam upaya pemenuhan aksesibilitas bagi semua warga kota khususnya penyandang disabilitas, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
Kementerian PUPR sebagai pembina jasa konstruksi terus berupaya mendorong pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memperhatikan hak penyandang disabilitas seperti diamanahkan PP No.42 Tahun 2020.
“Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan, dalam memberikan layanannya wajib memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan,” kata Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti, pada webinar dalam rangka Peringatan Hari Habitat Dunia 2020, Selasa (29/9).
Menurut Anita, pemenuhan aksesibilitas untuk publik meliputi kemudahan akses memasuki bangunan gedung, penyediaan alat bantu informasi audio, visual, taktil, maupun pemberian bantuan petugas pada tempat pelayanan publik, guna menjamin kesamaan hak dan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan publik,” terangnya.
Pada bagian lain Anita mengatakan, bahwa dengan upaya mewujudkan kesetaraan dan kemandirian perkotaan, semua harus berupaya menghapus diskriminasi bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas dalam beraktivitas di kota/kawasan permukiman.
“Ke depan, pemerintah dan masyarakat wajib bahu-membahu untuk mewujudkan kemandirian melalui pemenuhan sarana dan prasarana di permukiman perkotaan yang layak dan dapat diakses semua kalangan, khususnya penyandang disabilitas,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Didiet Arief Akhdiat mengatakan, bagi penyelenggara pelayanan publik harus menyesuaikan standar pelayanan serta menyediakan informasi dan sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri. (rls/fid)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif7 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026














