Connect with us

Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya mulai 15-28 Juni 2020.

Perpanjangan PSBB tahap keempat ini ditetapkan Airin melalui Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 338/Kep-.180-Huk/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019. Kepwal ini ditetapkan pada 14 Juni 2020.

Dalam Kepwal tersebutmemutuskan empat poin, diantaranya:
1. Perpanjangan keempat pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 selama 14 (Empat Belas) hari terhitung mulai tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020.
2. Masyarakat yang berdomisili/ bertempat tinggal clan/ atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.
3. Pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Kota Tangerang Selatan apabila masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan/ atau dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Lampiran:

Advertisement

(kts/fid)

Populer