Connect with us

Oleh: Adi Prayitno

JAGAT politik Tanah Air kembali kisruh setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan bakal caleg (bacaleg) mantan nara­pidana korupsi menjadi caleg. Keputusan Bawaslu ini me­mantik kegaduhan lantaran menganulir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupa­ten, dan kota yang melarang bekas ko­rup­­tor menjadi caleg.
Ihwal lolosnya caleg mantan koruptor berawal dari putusan Bawaslu daerah yang menga­bul­kan gugatan Syahrial Dama­polii, bakal calon anggota DPD asal Sulawesi Utara; Abdullah Puteh, bakal calon anggota DPD Aceh; dan bacaleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok yang awalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ber­status eks narapidana korupsi. Putusan Bawaslu daerah itu nyatanya “memprovokasi” bacaleg bekas koruptor lainnya melakukan gugatan serupa.
Banyak pihak berharap Bawaslu RI menunda putusan Bawaslu daerah itu karena ber­tentangan dengan Peraturan KPU. Alih-alih menunda, Bawaslu justru melegitimasi putusan kontroversial tersebut serta menuding Peraturan KPU men­cederai demokrasi karena se­wenang-wenang membatasi hak konstitusional warga negara.
Bawaslu berdalih, demo­krasi sejatinya menyediakan ruang terbuka bagi setiap warga untuk ikut ber­kompe­tisi dalam jabatan publik. KPU tak bisa melampaui hak kon­stitusional yang melekat pada dirinya yang sebatas penye­lenggara pemilu, bukan meng­hambat hak politik orang lain. Hanya pengadilan yang berhak menetapkan dan mencabut hak politik sese­orang.
Perseteruan KPU dan Bawaslu seakan membuka memori “luka lama” soal kisruh se­belum ditetapkannya larang­­a­n eks koruptor menjadi caleg. Dua lembaga ini sejak awal me­mang terlihat saling menegasi berebut klaim paling sahih dalam membangun argumen.

Matahari Kembar
Laiknya matahari kembar, KPU dan Bawaslu telah ber­saing keras sejak awal pem­bahas­an caleg bekas nara­pidana korupsi digulirkan ke publik. Ide ke­dua­nya nyaris tak pernah ke­temu. Padahal, se­cara substansial pe­larangan caleg koruptor sebagai upaya menyaring calon pemim­pin bersih. Hanya itulah upaya yang mungkin bisa dilakukan untuk meminimalisasi kemun­cul­an perilaku korup anggota dewan dengan mengurangi caleg bermasalah.
Secara regulasi, KPU punya otoritas membuat peraturan turunan pascaverifikasi admi­nis­­­trasi semua caleg. Soal apakah tafsir turunan yang berupa Per­aturan KPU sesuai atau tidak de­ngan selera publik harus disikapi secara konstitu­sional. Bawaslu mestinya ber­sabar menunggu fatwa final Mahkamah Agung (MA) karena Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sedang digugat (judicial review) kalangan aktivis prodemokrasi. Bukan malah “bermain hakim sendiri” mene­rabas ketentuan yang jelas sah peruntukannya.
Putusan Bawaslu jelas men­jadi preseden buruk karena ada aturan yang sengaja ditabrak. Ada hak konstitusional yang bisa digunakan Bawaslu. Se­bagai anak kembar penyeleng­gara pemilu, KPU dan Bawaslu sejatinya mampu bersinergi tanpa harus mengumbar aurat perbedaan ke publik. Tak elok rasanya jika penyelenggara pemilu malah sibuk bertengkar tak karuan.
Regulasi mengatur tegas jika terdapat satu klausul perundangan yang tak sesuai, ada mekanisme hukum yang bisa digunakan, yakni meng­aju­kan judicial review ke Mah­ka­mah Agung (MA) atau me­diasi melalui Dewan Kehor­mat­an Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mencari jalan ke luar.
Bangsa ini sudah lelah karena sering dipertontonkan pertikai­an antarlembaga ne­gara. Misal­nya kisruh DPR ver­sus KPK yang per­de­batannya tak produk­tif maupun per­tikai­an KPK de­ngan Polri yang disimbol­isasi dengan ci­cak dan buaya. Performa ki­nerja KPU dan Bawaslu sejati­nya se­­napas se­irama de­ngan mere­dam segala konfron­tasi politik ber­lebih­an.

Titik Temu
Kata pepatah bijak, tak perlu menangisi susu yang sudah tumpah karena tak ada guna­nya. Tak perlu pula selalu me­ngutuk kegelapan. Mulai­lah nyalakan lilin da­lam ke­gelapan. Per­sete­ru­an KPU dan Bawaslu mesti segera dicarikan titik temu­nya. Tak perlu lama ter­jebak dalam ego sektoral masing-masing lem­baga. Apa­lagi, caleg definitif akan segera diumumkan KPU yang pada fase selanjutnya me­masuki tahapan kampanye pada akhir bulan ini.
Banyak hal yang bisa dilaku­kan untuk mencari titik temu kebuntuan politik dua lembaga penyelenggara pemilu. Per­tama, KPU dan Bawaslu segera me­minta fatwa MA soal lega­litas peraturan KPU yang me­larang caleg bekas koruptor jadi caleg apakah sah sebagai acuan hukum pemilu. Di tengah upa­ya penantian fatwa itu, tentu saja segala manuver melolos­kan caleg bekas koruptor harus di­hentikan.
Hal ini penting dilaku­kan se­bagai upaya me­reda­kan tensi ketegangan dua pihak yang sa­ling ekstrem. Saat ini MA me­nunda judicial review terhadap PKPU karena pada saat ber­sama­an klausul larangan mantan napi korupsi jadi caleg juga tengah diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Publik menarasikan KPU dan Bawaslu sebagai dua sisi mata uang yang saling me­leng­kapi, saling mendukung, dan saling melindungi dari ber­bagai distorsi. Bukan malah “ber­saing” seakan berebut menjadi pemain bintang yang ingin pen­tas monolog me­nguasai pang­gung permainan sendirian. Butuh kedewasaan tingkat dewa meredakan ego sektoral antar­lem­baga. Jangan sampai publik apatis ikut pe­milu akibat perti­kai­an yang tak kunjung selesai ini.
Kedua, pendekatan elite de­ngan menegaskan kembali pen­tingnya pakta integritas meng­usung caleg bersih. Baiknya KPU dan Bawaslu me­lakukan pendekatan persuasif ke elite-elite partai untuk me­narik caleg yang bermasalah. Suka tak suka, elite partai adalah veto player penentu segala-galanya dalam proses seleksi pencalonan.
Partai telah menanda­tangani pakta integritas yang isinya se­pakat untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi. Partai perlu diingatkan kembali soal komitmen ini. Sebab itulah, kehendak baik (political will)  para elite partai menjadi salah satu harapan memutus mata rantai kisruh sengketa caleg koruptor.
Robert Michel dalam Political Party (1984)  menyebut elite partai sebagai aktor dominan dalam menentukan kebijakan politik internal partai. Ada hukum besi oligarkis yang bisa digunakan dalam rangka men­cegah caleg bermasalah berlaga di pentas po­litik terhormat. Dalam kon­teks inilah, “tangan besi” elite parpol harus hadir nyata menyaring kader terbaik menjadi caleg.
Dalam terminologi politik modern disebutkan bahwa calon anggota dewan layaknya seorang agen yang tugas uta­manya menyampaikan kepen­ting­an rakyat. Relasi keduanya bersifat mutualisme simbiosis yang saling membutuhkan. Sebab itu, penting kiranya bagi setiap partai untuk menyaring calon politisi parlemen yang berintegritas dengan rekam jejak bersih.
Dalam pola relasi saling mem­butuhkan, rakyat me­miliki peran strategis sebagai pemberi hadiah (reward)  dan hukuman (punishment)  kepada calon anggota dewan tersebut. Jika calon dewan memiliki re­kam baik, bersih, dan ber­integritas, kemungkinan besar rakyat akan memilihnya saat pemilu. Sebaliknya, jika calon dewan memiliki lembaran ke­lam masa lalu, rakyat cende­rung ingin menghakimi de­ngan tidak memilih mereka. (zm)

Advertisement

Penulis adalah Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta dan Direktur Eksekutif Parameter Politik. Artikel dimuat Koran SINDO, Rabu 12 September 2018.

 

Source

Advertisement

Populer