Connect with us

Camat Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Andi Dandi Patabai memberikan klarifikasi terkait surat perintah pemakaian gamis hitam setiap hari Jum’at yang viral di media sosial (medsos) dan grup Whatsapp. Kabar tersebut ternyata kata camat tidak benar.

“Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai Gamis hitam setiap hari Jumat,” kata Andi Dandi Patabai dalam klarifikasinya yang diperoleh kabartangsel.com, Minggu (12/10/2019)

Andi melanjutkan, kebijakan terkait pakaian dinas PNS dilingkungan pemkot Tangsel sudah diatur di perwal no 22 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Tangsel No 55 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas PNS. Sehingga tidak diperbolehkan ada kebijakan/aturan lain selain Perwal tersebut.

“Setiap hari jumat sesuai dengan Perwal 22 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkup Pemko Tangsel, PNS di Kantor Camat Ciputat menggunakan busana muslim warna putih. Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan,” pungkas Andi. (fid)

Advertisement

Populer