Camat Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Andi Dandi Patabai memberikan klarifikasi terkait surat perintah pemakaian gamis hitam setiap hari Jum’at yang viral di media sosial (medsos) dan grup Whatsapp. Kabar tersebut ternyata kata camat tidak benar.
“Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai Gamis hitam setiap hari Jumat,” kata Andi Dandi Patabai dalam klarifikasinya yang diperoleh kabartangsel.com, Minggu (12/10/2019)
Andi melanjutkan, kebijakan terkait pakaian dinas PNS dilingkungan pemkot Tangsel sudah diatur di perwal no 22 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Tangsel No 55 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas PNS. Sehingga tidak diperbolehkan ada kebijakan/aturan lain selain Perwal tersebut.
“Setiap hari jumat sesuai dengan Perwal 22 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkup Pemko Tangsel, PNS di Kantor Camat Ciputat menggunakan busana muslim warna putih. Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan,” pungkas Andi. (fid)
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














