Connect with us

Nasional

Komnas Haji dan Umroh Dukung Keputusan Menag Soal Pembatasan Haji Berkali-kali

Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 akhirnya Menteri Agama memberlakukan pembatasan naik haji berkali-kali. Selama ini masyarakat dibebaskan menunaikan rukun Islam kelima ini sebanyak-banyaknya. Dalam Pasal 3 ayat (4) peraturan tersebut dinyatakan, orang yang sudah berangkat haji baru dapat mendaftar lagi setelah ada jeda selama sepuluh tahun sejak keberangkatan haji yang terakhir.

Terbitnya beleid ini cukup melegakan dan patut diapresiasi mengingat selama ini ada ketidakadilan dalam kesempatan berhaji. Ada orang yang begitu getol berangkat haji hampir setiap tahun, pada saat yang sama ada masyarakat yang harus menunggu bertahun-tahun menunggu kesempatan antri untuk datang ke rumah Allah (Baitullah). Situasi ini disebabkan oleh keterbatasan kuato jemaah haji yang disediakan pemerintah Arab Saudi.

“Kebijakan ini merupakan angin segar dalam menjawab ketidakadilan yang terjadi selama ini. Mereka yang mampu bisa haji berkali-kali, tetapi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi pas-pasan harus antri bertahun-tahun,” kata Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umroh dalam keterangannya, Minggu, (31/5).

Namun Mustolih menyayangkan, dasar hukum yang digunakan masih kurang kokoh cuma diatur pada level peraturan menteri. Mestinya kebijakan startegis semacam ini dituangkan di level undang-undang sehingga berkekuatan mengikat. Karena undang-undang haji sedang direvisi mestinya isu ini dimasukkan dalam pasal perubahan pada undang-undang yang akan datang.

Advertisement

Mustolih juga punya catatan serius terkait kebijakan pembatasan haji berkali-kali ini. Menurut pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, kebijakan pembatasan haji berkali-kali seharusnya diberlakukan bukan hanya kepada jemaah haji reguler, tetapi juga dikenakan kepada jemaah haji khusus. Bila tidak kebijakan Menteri Agama yang populis ini akan dianggap diskriminatif dan malah menimbulkan ketidakadilan dalam wajah lain dengan stempel kebijakan prundang-undangan.

“Ini sama saja Menteri Agama bilang bagi masyarakat yang punya uang daftarlah ke travel haji khusus, disana tidak berlaku pembatasan. Ini berbahaya, karena Menteri Agama dapat dilihat ditunggangi oleh kepentingan para pebisnis haji khusus,” paparnya.

Semua tahu, biaya haji khusus biayanya mencapai minimal tiga kali lipat dari haji reguler. Waktu tunggunya pun tidak begitu lama. Orang yang punya uang akan berbondong-bondong  antri di loket travel haji khusus. Haji khusus dijalankan oleh travel-travel swasta yang murni memiliki kepentingan ekonomi (profit oriented).

“Maka kami minta Menteri Agama juga mengeluarkan kebijakan pembatasan yang sama pada haji khusus. Jika tidak, patut diduga kebijakan ini punya kepentingan tertentu,” tegasnya.

Advertisement

Yang bisa daftar kuota haji khusus hanya orang-orang yang berduit. Pelayanan yang diberikan juga berbeda. Sehingga baik di tanah air maupun di tanah suci ada gap antara kelompok jemaah haji reguler dan haji khusus.

“Pada waktunya, Kementerian Agama harus berani menutup kran penyelenggaraan ibadah haji khusus, supaya tidak ada lagi dikotomi di kalangan jemaah haji” tutup pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPN APSI) ini. (ris/fid/kt)

Sport4 jam ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport5 jam ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport5 jam ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport5 jam ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan12 jam ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Pemerintahan12 jam ago

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Pemerintahan21 jam ago

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Tangerang Selatan2 hari ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan2 hari ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional3 hari ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional3 hari ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional3 hari ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional3 hari ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Pemerintahan4 hari ago

Gantikan Mukroni, H Ika Resmi Jadi Plt Kepala Dispora Tangsel

Pemerintahan4 hari ago

Alasan Mukroni Mundur dari Jabatan Kadispora Tangsel

Pemerintahan4 hari ago

Kadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan

Pemerintahan4 hari ago

Ular Sanca Masuk Permukiman Warga di Rempoa, Damkar Tangsel Lakukan Evakuasi

Pemberitahuan4 hari ago

Perizinan Tangsel Makin Mudah, SIMPONIE V3 Hadir dengan Fitur Ramah Difabel dan Real-Time

Tangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Pemerintahan4 hari ago

Tangsel One Tambah Fitur Baru, Warga Tangsel Bisa Cari Loker hingga Cek Harga Pasar

Sport4 hari ago

FAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh

Sport3 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport3 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport3 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport3 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport3 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Nasional5 hari ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport6 hari ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Sport3 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Sport2 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Obituari3 minggu ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Banten2 minggu ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC

Sport2 minggu ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Nasional3 minggu ago

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Mentan Andi Amran Sulaiman: Tarik, Cabut Izin, Proses Hukum!

Banten2 minggu ago

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

Nasional2 minggu ago

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana di Indonesia

Populer