Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan verifikasi faktual terhadap lima calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Banten. Verifikasi faktual untuk mengetahui jumlah sebaran dukungan di Tangsel.
Sebelumnya, lebih dari 16 Calon DPD RI yang memiliki dukungan di Kota Tangsel, 11 calon di antaranya sudah memenuhi syarat. Sedangkan lima calon yang saat ini jalani verifikasi faktual merupakan verfikasi pengulangan.
Kelima calon ini, antara lain, Budi Heryadi, Taftazani, Habib Ali Alwi, Enoh Junaedi, dan Abdi Sumaithi. Dari kelima calon tersebut, terdapat lebih dari 1.900 dukungan yang tersebar di Kota Tangsel.
“Verifikasi sampai 8 Agustus nanti, tapi tidak seluruh dukungan, melainkan hanya diambli samplenya saja,” kata Anggota KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ.
Seperti Budi Heryadi, menurutnya hanya diverifikasi sebanyak 148 setelah disampling, Taftazani 33 dukungan setelah disampling, Habib Ali hanya 5 dukungan setelah disampling, Enoh hanya 1 dukungan setelah disampling dan Abdi hanya 4 dukungan setelah disampling.
“Yang kami verifikasi faktual ini adalah data sampling saja, jadi dari semua dukungan mereka yang ada di Kota Tangsel itu disampling, nah sampling itulah yang kami verifikasi faktual langsung untuk menanyakan apakah benar mendukung nama tersebut,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, proses verifikasi nanti seperti mendatangi langsung data atau si pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut, dan menanyakannya langsung ke orang tersebut apakah benar mendukung calon Anggota DPD RI itu.
“Kalau tidak ada ketika kita datangi, kami meminta kepada Calon DPD RI itu untuk mendatangkan orang tersebut ke KPU Tangsel, dan kalau tidak bisa karena sedang ada di luar kota kami bisa lakuan verifikasi faktual dengan menggunakan sistem video call,” ungkapnya.
Taufiq juga mengatakan, bahwa untuk tahapan ini tidak ada lagi perbaikan, maka jika ada terbukti dukungan yang tidak memenuhi syarat, maka akan berlaku gugur sabnyak 50 dukungan lainnya.
“Karena ini proses sampling, maka satu saja gugur akan menggugurkan jumlah dukungan sebanyak 50, artinya jumlah dukungannya akan berkurang sebanyak 50 orang. Sementara syarat minimal untuk dapil Banten itu harus memiliki dukungan sebanyak minimal 3.000 dukungan,” paparnya. (plp)
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2026: Java United FC vs Bhayangkara FC dan Persebaya vs Persijap
Nasional5 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Hukum2 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Hukum5 hari agoKoalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Desak Pembersihan Internal Polri dan Penegakan Sistem Merit
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Sport4 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport4 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick
Banten5 hari agoPelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif














