Tangerang Selatan
Lagi, Pemkot Tangsel Digugat Ahli Waris Pemilik Lahan Sekolah

Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mendapat gugatan dari warga terkait kepemilikan tanah. Diketahui, ada empat aset berupa lahan yang berdiri tiga sekolah digugat pihak yang mengaku ahli waris lahan.
Diketahui, empat sekolah itu yakni Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Serpong di Kecamatan Serpong, Sekolah Dasar (SD) Negeri Pondok Ranji di Ciputat Timur, SD Negeri Pondok Jaya 2 di Pondok Aren dan SMP Negeri 10 Tangsel.
Tak hanya sekolah, di Lengkong Gudang Timur, Serpong, tanah pemakaman umum juga diklaim milik perorangan atau tanah wakaf. Sementara di Bagian Aset DPPKAD Kota Tangsel, tercatat sebagai aset daerah.
“Untuk luas masing-masing lahannya, saya kurang hafal. Tapi, kalau untuk SMP 10 Tangsel itu yang digugat hanya 500 meter saja. Karena ada warga yang mengaku memiliki sertifikatnya,” kata Fuad, Kabid Aset pada DPPKAD Kota Tangsel ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2014).
Fuad mengaku, sudah menerima surat pernyataan dari ahli waris soal kepemilikan lahan tersebut pada pertengahan 2014 ini. Hanya saja gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri, diakuinya belum dilakukan oleh pihak yang mengaku pemilik atau ahli waris lahan.
“Kami juga terus konsultasi dengan Jaksa Negara terkait masalah ini. Yang kami inginkan, permasalahan segera selesai dan tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.
Diketahui, kasus sengketa lahan yang melibatkan pihak yang mengaku ahli waris dengan Pemkot Tangsel bukan hanya kali ini saja. Bahkan, Pemkot sempat kalah di proses pengadilan dan harus membayar Rp4 miliar kepada pihak ahli waris lahan.
“Ya, contohnya di SD Pondok Betung, Pondok Aren. Setelah kalah di proses pengadilan hingga keputusan Mahkamah Agung, akhirnya kami mengalokasikan Rp4 miliar dari APBDP 2013 untuk ganti rugi lahan warga,” Fuad menambahkan.
Sementara itu, diakuinya masih ada sejumlah sengketa lain yang prosesnya masih berjalan di pengadilan. Seperti sengketa lahan SD Negeri Ciledug Barat, lahan yang berdiri kantor kelurahan dan sekolah di Cirendeu. Selain itu, ada juga lahan yang di atasnya berdiri bangunan Kelurahan Sawah Baru dan sekolah dasar.
“Kasusnya berjalan, jadi belum ada kepastian hukum. Kita terus mengikuti proses hukumnya,” kata Fuad. (PLP/KT)
Bisnis3 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten3 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis3 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis3 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional3 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis3 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis3 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis


















