Connect with us

Hukum

Lawan Arah, 1.205 Pengendara di Jakarta Ditilang Polisi

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama jajaran kepolisian melanjutkan razia kendaraan bermotor yang melawan arah di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Dari kegiatan ini, sebanyak 1.205 kendaraan ditindak.

“Jumlah kendaraan yang di tindak (BAP/tilang kepolisian) sejak tanggal 22 Februari sampai 15 Maret 2024 adalah sebanyak 1.205 kendaraan,” ungkap Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Sabtu (16/3/2024).

Syafrin menambahkan, penindakan terhadap para pelanggar berlangsung serentak pada 11-15 Maret 2024 di lima wilayah Jakarta sejak pukul 07.30-10.00 dan pukul 16.00-18.00.

Adapun lokasi penindakan dilaksanakan di 33 titik ruas jalan Jakarta. Mulai dari KH Wahid Hasyim, Kebon Sirih, Kalibata Raya, Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan, Kramat Bunder.

Advertisement

Kemudian Kramat Jaya, traffic light (TL) Akses Marunda, Danau Sunter, TL Emporium, Jembatan Nias, Pegangsaan dua Pintu, TL Tanah Merdeka. Lalu Pintu Air Kapuk, Cengkareng, Rawa Buaya, Ring Road Rawa Buaya, Kamal Raya Pintu Air Cengkareng, Ring Road Kapuk.

Tanjung Barat, Ciputat Raya, Kalibata, Pondok Labu, DR Satrio, Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurahrai, DR Soemarno, Fly Over Pondok Kopi, Bea dan Cukai, Fly Over Jatinegara, Pemuda, Perintis Kemerdekaan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer