Hukum
Lawan Arah, 1.205 Pengendara di Jakarta Ditilang Polisi

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama jajaran kepolisian melanjutkan razia kendaraan bermotor yang melawan arah di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Dari kegiatan ini, sebanyak 1.205 kendaraan ditindak.
“Jumlah kendaraan yang di tindak (BAP/tilang kepolisian) sejak tanggal 22 Februari sampai 15 Maret 2024 adalah sebanyak 1.205 kendaraan,” ungkap Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Sabtu (16/3/2024).
Syafrin menambahkan, penindakan terhadap para pelanggar berlangsung serentak pada 11-15 Maret 2024 di lima wilayah Jakarta sejak pukul 07.30-10.00 dan pukul 16.00-18.00.
Adapun lokasi penindakan dilaksanakan di 33 titik ruas jalan Jakarta. Mulai dari KH Wahid Hasyim, Kebon Sirih, Kalibata Raya, Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan, Kramat Bunder.
Kemudian Kramat Jaya, traffic light (TL) Akses Marunda, Danau Sunter, TL Emporium, Jembatan Nias, Pegangsaan dua Pintu, TL Tanah Merdeka. Lalu Pintu Air Kapuk, Cengkareng, Rawa Buaya, Ring Road Rawa Buaya, Kamal Raya Pintu Air Cengkareng, Ring Road Kapuk.
Tanjung Barat, Ciputat Raya, Kalibata, Pondok Labu, DR Satrio, Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurahrai, DR Soemarno, Fly Over Pondok Kopi, Bea dan Cukai, Fly Over Jatinegara, Pemuda, Perintis Kemerdekaan.
Sport6 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan6 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport4 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan3 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional3 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan3 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis2 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa
















