Connect with us

Hukum

Mantap! Sat Narkoba Polres Pelabuhan Kembali Ringkus Pengedar Sabu

Kabartangsel.com – Satuan Narkoba dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku serta pengedar narkoba jenis sabu.

Adapun pelaku berinisial ‘NABS’ yang merupakan warga Penjaringan mengungkap sekaligus meringkus pelaku serta pengedar narkoba jenis sabu.

Adapun pelaku berinisial ‘NABS’ (22) yang merupakan warga Penjaringan, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,28 gram. Pelaku ditangkap di Jalan Pioner, Penjaringan, Jakarta Utara.

Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com News)

Kanit 1 Polres Pelabuhan, Iptu Leo Licyano, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Iptu Leo menjelaskan, pada Kamis (31/01/2019) dini hari, Unit 1 Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapat informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Mendapat informasi tersebut selanjutnya Unit 1 dipimpin saya sendiri beserta tim melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dan pada kekuasaan tersangka   ditemukan barang bukti tersebut di atas.  Tersangka sering mendapatkan narkotika sabu dari saudara ‘F’,” tutur Iptu Leo, Kamis (31/01/2019).

Advertisement

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Unit 1 Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FER).

Populer