Jakarta – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kamis (8/10) memeriksa kesiapan kendaraan taktis 4×4 Maung buatan PT. Pindad yang akan diserahkan secara simbolis dari Kementerian Pertahanan kepada Mabes TNI. Kendaraan taktis Maung ini akan digunakan dalam operasi-operasi TNI di seluruh Indonesia. Rencananya penyerahan kendaraan taktis Maung ini akan diserahkan secara simbolis kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Sebelumnya, pada bulan Juli (12/7) di sirkuit Sentul Bogor, Menhan RI telah melakukan uji coba kendaraan taktis ini yang pada saat itu langsung diberi nama Maung oleh Menhan RI. Direktur Utama PT Pindad (Persero), Abraham Mose pada saat itu mempresentasikan kendaraan taktis Maung yang ditujukan untuk pasukan infantri.
Kelebihan utama dari Maung adalah mampu menerjang medan-medan sulit dan beroperasi lepas ruas jalan aspal. Meskipun begitu, Maung tetap prima dioperasikan di ruas jalan aspal dan mampu bermanuver dengan baik. Maung memiliki kecepatan aman 120 km/jam, transmisi manual 6 speed dan mampu menjangkau jarak tempuh hingga 800 km. Maung dapat dilengkapi dengan braket senjata 7,62 mm, konsol SS2-V4, perangkat GPS navigasi dan tracker kendaraan serta perlengkapan lainnya. (rls/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














