Connect with us

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan ada tiga pra-syarat kebebasan pers yang harus diperhatikan agar industri pers bisa maju dan berkembang. Pertama melakukan transmisi informasinya yang benar. Kedua, transformasi informasinya juga harus baik karena tidak semua kebenaran itu berdampak baik pada masyarakat. Yang ketiga, dalam mentransmisikan informasi di era kebebasan ini, harus bermanfaat bagi masyarakat.

“Pra-syarat itu muncul dari lingkungan pers itu saat ini. Karena undang-undaang sudah mengatur, kehadiran pemerintah untuk memastikan bahwa keadaan masyarakat ke depan berjalan normal. Ada Dewan Pers, ada KPI, dan sebagainya yang mengontrolnya. Kalau tidak bermanfaat, ya energi kita buang percuma,” ujarnya ketika berbicara di hadapan peserta Workshop ‘Penulisan Opini Melawan Hoaks’, Jakarta, Rabu (29/01/2020).

Menteri Johnny menyampaikan, dalam meng-create kebutuhan masyarakat di bidang informasi, maka transmisi beritanya berpatokan pada tiga hal tersebut. Hal ini bertujuan utuk mengendalikan serta mengontrol pers yang sehat dan berkualitas. “Ada macam-macam tentu induk pers bisa maju. Kadang-kadang ada berita-berita yang diangkat agar mempunyai nilai berita sekaligus mempunyai nilai komersial, ya itu kehebatan marketing. Untuk menciptakan kebutuhannya, untuk menciptakan keinginannya,” ungkapnya.

Menurut Menteri Johnny, agar kita tetap bisa mengendalikan freedom of pers tetap sehat, diperlukan transmisi informasi yang benar, baik dan bermanfaat sehingga akurasinya harus kita jaga. “Era sekarang di tandai dengan era post-truth, orang gak pandang lagi beritanya benar, salah, baik atau tidak baik, yang penting ditransmisikan kepada publik agar publik percaya dan yakin karena kepentingannya nanti itu dapat dipenuhi. Inilah tantangan-tantangan kita bersama,” pungkasnya.

Advertisement

Oleh karena itu, Menteri Johnny meminta media massa konvensional bersiap menghadapi era multiplatform dan harus memanfaatkan sarana yang ada di dunia digital untuk merebut pembaca dan penonton, serta menyesuaikan dengan perubahan zaman. “Media cetak dan televisi secara bisnis memiliki ruang yang sempit, sedangkan dunia digital terus berkembang seiring kecepatan jaringan internet yang semakin tinggi. Untuk itu, media harus mulai merambah dunia digital dengan menyediakan layanan multiplatform,” tandasnya.

Lebih lanjut, ungkapnya, masyarakat perlu berhati-hati karena hampir di semua bidang seperti politik, hukum, hingga ekonomi telah dimasuki berita hoaks dan disinformasi. “Tadi sudah disampaikan oleh Direktur Pemberitaan Media Indonesia, bagaimana di era sekarang hoaks dan disinformasi itu hampir masuk ke seluruh ruang lingkup kehidupan, tidak saja politik tapi hampir seluruh ruang lingkup kehidupan kita saat ini diisi dengan hoaks dan disinformasi,” paparnya.

Menteri Johnny menambahkan, perkembangan teknologi yang begitu pesat di era digital seperti sekarang dapat membuat berita hoaks atau disinformasi dapat beredar luas dalam waktu yang singkat. “Apalagi penyebaran hoaks jadi kebiasaan yang kadang-kadang tidak bertanggung jawab. Asal melihat judul, di-forward. Hoaksnya cuma satu tapi karena forward-nya masif, masyarakat yang dijangkau jadi jutaan dan jutaan lah masyarakat yang diberikan informasi salah,” ujarnya.

Menurutnya, sebagian besar penyebar hoaks tidak mengerti bahwa berita yang disebarkan merupakan informasi yang salah. Mereka hanya asal membagikan informasi yang didapat tanpa mencari tahu sumber informasi tersebut.

Advertisement

Kepada para peserta workshop yang hadir pada acara tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika pun meminta untuk memastikan kebenaran dan sumber berita/informasi yang didapatkan sebelum menyebarkannya kepada orang lain. Sebab, berita hoaks dapat merusak kepentingan ekonomi, politik, lingkungan, bahkan merusak bangsa.

Jumlah Temuan Isu Hoaks

Berdasarkan data dari Kementerian Kominfo, tercatat, sebanyak 4.041 temuan hoaks yang ditemukenali sepanjang periode Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019. Selama tahun 2019, jumlah konten hoaks terbanyak ditemukan pada bulan April 2019 yakni sebanyak 501 konten. Hasil pemantuan konten internet dan media sosial yang dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, rata-rata presentasi untuk 5 isu hoaks terbanyak, sebagai berikut: Politik 24,35%, Pemerintahan 18,93%, Kesehatan 10,52%, Lain-lain 8,04%, Kejahatan 7,2%.

Selama rentan waktu Agustus 2018 hingga Desember 2019, jumlah isu hoaks atau disinformasi yang berkaitan dengan Poloitik ditemukan sebanyak 984 konten. Sementara untuk hoaks atau disinformasi yang berkaitan dengan pemerintahan sebanyak 22 konten. Adapun isu kesehatan ditemukan sebanyak 425 konten., termasuk diantaranya yang berkaitan dengan isu mengenai Virus Corona baru-baru ini.

Advertisement

Mengenai isu kejahatan ditemukan 284 konten. Adapun isu yang berkaitan dengan fitnah sebanyak 253 konten, dan untuk isu hoaks mengenai internasional terdapat 227 konten. Soal hoaks bencana alam berjumlah 192 konten. Hoaks yang berkaitan dengan penipuan sebanyak 185 konten ditemukenali. Selebihnya berkaitan dengan mitos 170 konten, perdagangan 30 konten, pendidikan 25 konten, serta lainnya 325 konten.

Oleh sebab itu, dalam mencegah penyebaran berita hoaks, pemerintah khususnya Kominfo telah menerapkan beberapa langkah. Pertama, yakni melakukan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng berbagai pihak seperti perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga komunitas. “Namun apabila hoaks tersebut berkembang, maka pemerintah/negara harus hadir. Kominfo akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas potensi hoaks dan disinformasi melalui cyber drone yang melakukan peringatan-peringatan agar komunikasi yang dilakukan itu dihentikan,” jelasnya.

Apabila tahapan tersebut telah dilakukan tetapi hoaks tetap muncul maka pemerintah akan melakukan langkah terakhir yaitu dengan memblokir situs tersebut. “Kalau pemerintah melakukan blokir maka ketahuilah itu berarti sudah ada pelanggaran hukum di dalamnya. Dan di dalam Undang-Undang dan peraturan yang ada sudah diatur penalti/hukumannya baik pidana maupun perdata,” imbuhnya.

Menkominfo pun menegaskan kepada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan hoaks agar menghentikan kejahatan tersebut. Sebab Kominfo dapat melihat, mendengar, membaca, bahkan mengambil tindakan hukum atas kejahatan yang terjadi di dunia digital. “Mari kita gunakan ruang digital kita secara bertanggung jawab melalui transfer informasi yang kebenarannya terjaga, yang baik adanya, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kalau kita sama-sama punya komitmen, saya meyakini mengelolanya untuk kepentingan industri media bisa sama-sama kita lakukan dan dengan demikian kebebasan pers kita semakin tinggi kualitasnya,” tegasnya. (rls/fid)

Advertisement

 

Populer