Connect with us

Opini

Menyoal Janji Politik

Oleh: @Verimuhlis *

Dalam sistem hukum tata negara kita, pengingkaran janji politik oleh presiden, gubernur, walikota atau bupati sah-sah saja.

Setidaknya itu yang terjadi pasca amandemen UUD 1945. Setinggi apa pun janji yang dibuat, semanis apa pun harapan yang dilontar—terutama pada saat kampanye pilpres/pilkada—di atas kertas tak punya pengaruh apa-apa. Tak ada sanksi hukum. Dipenuhi atau diingkari, ditunaikan atau diabaikan, undang-undang memilih diam.

Padahal dalam sistem demokrasi langsung, jabatan tersebut merupakan mandat dari rakyat. Lewat kontrak politik pemilu, rakyat memberikan haknya untuk memerintah pada wakil-wakil mereka. Tentu dalam melakukan itu rakyat tak ‘sepenuhnya’ asal-asalan. Segenap janji, pandangan, dan visi-misi yang membangkitkan harapan selalu jadi bahan pertimbangan.

Advertisement

Namun apa yang terjadi tatkala undang-undang tak melindungi kontrak itu? Haruskah rakyat ikhlas menelan pil pahit ketika merasa dikhianati pemerintah? Bagaimana dan dengan cara apa rakyat menagih janji-janji politik? Inilah persoalan yang mesti segera diatasi. Memang terkesan klasik dan sepele. Tetapi dari sinilah kualitas demokrasi, salah satunya, ditentukan.

Pertama, tanpa jaminan undang-undang, kontrak itu sebenarnya tidak benar-benar nyata. Sebatas prosedural, tidak substansial. Ini sama saja dengan mengatakan: “bicaralah sepuasnya, berjanjilah sekenanya, lalu tidurlah tanpa beban.” Dengan kata lain, “mandat” yang diberikan rakyat hanya dijadikan alat pengantar kekuasaan. Sehingga, manifestasi pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat dianggap cerita masa lalu belaka.

Kedua, sebagai konsekuensi dari yang pertama, konsep kedaulatan menjadi kabur (jika tidak ingin dikatakan buyar). Menurut UUD 1945 tentang Kedaulatan, Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan ketentuan ini, berarti pemerintah harus bertanggungjawab kepada rakyat.

Akan tetapi, karena undang-undang itu tidak dilengkapi mekanisme pertanggungjawaban, maka kedaulatan rakyat sulit diwujudkan. Rakyat tidak bisa meminta pertanggungjawaban presiden, gubernur, walikota/bupati, baik secara langsung maupun melalui perwakilan DPR/DPRD.

Advertisement

Perencanaan Pembangunan

Ketidakberdayaan rakyat menuntut penunaian janji pemerintah ternyata berlaku dalam konteks lebih luas. Misalnya, terhadap rencana tindakan pemerintah yang tertuang dalam RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah). Andai dokumen tersebut diabaikan, terdapat inkonsistensi mencolok, rakyat tak punya hak kecuali meratap saja. Selebihnya hampir mustahil.

Disebut hampir mustahil karena satu-satunya cara hanyalah meminta pemerintah mundur dari jabatannya. Sementara dari aspek hukum perundang-undangan, peng-abai-an tersebut tidak menimbulkan akibat hukum. Pertanyaannya: bersediakah seorang pejabat mundur tanpa terjerat masalah hukum?

Pemberhentian pejabat pemerintah, seperti presiden dan wakil presiden, diatur dalam undang-undang dasar. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 7A UUD 1945, terdapat enam alasan presiden atau wakil presiden diberhentikan dalam masa jabatannya. Yakni: (1) terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara (2) korupsi (3) penyuapan (4) tindak pidana berat lainnya (5) terbukti melakukan perbuatan tercela, dan (6) terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Advertisement

Dari enam alasan itu, tak ada satu pun yang menyebut bahwa presiden diberhentikan karena tidak memenuhi janji politik atau tidak menjalankan RPJP dan RPJM. Kondisi ini jelas berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Dengan meletakkan kedaulatan di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka mekanisme pertanggungjawaban tampak lebih jelas.

MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat punya otoritas meminta pertanggungjawaban preseden selaku mandataris. Kemudian melalui TAP MPR No.III/MPR/1978 khususnya Pasal 4 diatur soal sanksi bagi presiden apabila melanggar Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sanksi tersebut ialah diberhentikan dalam masa jabatannya. Tegas dan committed.

Oleh karena itu, upaya memberi ruang bagi MPR dalam meminta pertanggungjawaban presiden—begitu juga guberrnur atau walikota/bupati kepada DPRD dengan sedikit pengecualian—perlu dibuka selebar-lebarnya. Janji-janji kampanye yang dituangkan dalam visi-misi harus dicatat baik-baik. MPR juga perlu terlibat perumusan perencanaan pembangunan sehingga segenap kebijakan bisa diawasi dan dimintai pertanggungjawaban dilengkap sanksi-sanksi.

*Veri Muhlis Arifuzzaman, S.Ag., M.Si (Ketua GEMA ORMAS MKGR Banten dan Alumni Pondok Pesantren Daar el-Qalam)

Advertisement

Nasional11 jam ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional15 jam ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Pemerintahan19 jam ago

Gantikan Mukroni, H Ika Resmi Jadi Plt Kepala Dispora Tangsel

Pemerintahan19 jam ago

Alasan Mukroni Mundur dari Jabatan Kadispora Tangsel

Pemerintahan19 jam ago

Kadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan

Pemerintahan20 jam ago

Ular Sanca Masuk Permukiman Warga di Rempoa, Damkar Tangsel Lakukan Evakuasi

Pemberitahuan21 jam ago

Perizinan Tangsel Makin Mudah, SIMPONIE V3 Hadir dengan Fitur Ramah Difabel dan Real-Time

Tangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Pemerintahan21 jam ago

Tangsel One Tambah Fitur Baru, Warga Tangsel Bisa Cari Loker hingga Cek Harga Pasar

Sport22 jam ago

FAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh

Sport23 jam ago

Tamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Sport23 jam ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Sport23 jam ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Otomotif23 jam ago

iCAR V27, SUV Listrik Bergaya Offroad untuk Perjalanan Kota dan Luar Kota

Opini2 hari ago

Anak Remaja Makin Jarang Bercerita? Jangan-Jangan yang Dibutuhkan Bukan Nasihat, tetapi Kehadiran

Nasional2 hari ago

Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo

Otomotif2 hari ago

Motor Suzuki Access 125, Matic Klasik dengan Gaya Elegan dan Nyaman

Suzuki XL7, Mobil SUV Keluarga dengan Interior Nyaman, Fitur Lengkap, dan Desain Gagah
Otomotif2 hari ago

Suzuki XL7, Mobil SUV Keluarga dengan Desain Gagah dan Fitur Lengkap

Nasional2 hari ago

Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?

Nasional2 hari ago

Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri

Nasional2 hari ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport2 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport2 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport2 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Sport2 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Nasional3 minggu ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Sport2 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Politik3 minggu ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Obituari2 minggu ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Banten2 minggu ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Nasional3 minggu ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC

Nasional3 minggu ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Sport2 minggu ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Populer