Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman. (ip)
- Banten6 hari ago
Emak-emak di Lebak Berebut Peluk Airin Rachmi Diany
- Bisnis5 hari ago
Sun Life Indonesia Ajak Perempuan Berwirausaha
- Bisnis5 hari ago
Peruri Digital Security Adakan “Appreciation and Sharing Session” Bagi Perusahaan Pemungut dan Pengguna Meterai Elektronik
- Bisnis5 hari ago
AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka
- Nasional5 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Sambut Hangat Kunjungan Kehormatan Dubes Hongaria H.E. Ms. Lilla Karsay, Bahas Transfer Teknologi
- Nasional5 hari ago
Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
- Banten6 hari ago
Benyamin Davnie Bersama Pj Gubernur Banten Safari Ramadan di Serpong
- Bisnis5 hari ago
Bank DBS Indonesia Dukung Pertumbuhan UMKM Melalui Pinjaman Rp 1 Triliun untuk PNM