Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad-Saraswati dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran telah diduga melakukan pelanggaran Pilkada saat menggelar kampanye di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, 27 September 2020 lalu.
Laporan datang dari pemuda bernama Aji, perwakilan sebuah perkumpulan mahasiswa dan pemuda yang menamakan dirinya sebagai Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP).
Ia menjelaskan, laporan itu dilayangkan karena ia menduga terdapat unsur keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye yang digelar oleh salah satu paslon nomor urut 01.
“Artinya kita sebagai mahasiswa dan masyarakat perlu sama-sama untuk mengawasi Pilkada yang ada di Tangsel khususnya,” ujar Aji usai melayangkan laporan di Kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Tangsel, Minggu (4/10/2020).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
“Bahwasanya ASN dilarang keterlibatannya dalam Pilkada dalam mengikuti proses kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jazuli membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Benar bahwa memang tadi Divisi penanganan pelanggaran telah menerima laporan dari masyarakat aliansi pemuda peduli Pilkada, dengan laporannya, yaitu tentang netralitas ASN,” ujar Jazuli di ruangannya.
Jazuli menegaskan usai pelaporan itu diterima, Bawaslu akan melakukan penelitian administrasi terlebih dahulu.
“Berdasarkan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) kita punya dua hari untuk proses penelitian adminitrasi untuk menilai syarat formil materil,” kata Jazuli.
Dijelaskan Jazuli, jika nantinya kajian awal itu lengkap, maka pelaporan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Maka dilanjut ke proses klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak. Tentu yang pertama adalah ke pelapor dan saksi, selanjutnya kepada terlapor,” pungkasnya. (red)
Nasional6 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Hukum2 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Hukum6 hari agoKoalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Desak Pembersihan Internal Polri dan Penegakan Sistem Merit
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Sport4 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick
Banten5 hari agoPelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif
Sport4 hari agoPersita Pesta Lima Gol di Kediri, Carlos Pena Puji Karakter Dan Mental Pemain













