Lama tak terdengar namanya, pelawak Nurul Qomar atau yang dikenal dengan nama panggung Qomar ditahan penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah. Pria berusia 59 tahun itu diduga telah melakukan pemalsuan dokumen.
Kabar penahanan Qomar dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja. “Iya betul ditahan. Menggunakan surat palsu,” kata Kombes Agus saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).
Qomar dijerat pelanggaran pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kasus tersebut bermula dari laporan Universitas Muhadi Setiabudhi yang menduga kalau Qomar telah memalsukan ijazah S1 dan S2 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus.
Qomar merupakan mantan anggota DPR dua periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat dan pada 2018 sempat maju untuk bursa pemilihan Bupati Cirebon, namun kandas dan kalah oleh petahana. (pmj)
-
Bisnis2 hari ago
KAI Ajak Gen Z dan Milenial Menjelajahi Bumi Papandayan dengan Kereta Panoramic
-
Bisnis2 hari ago
BRI Finance dukung kemandirian finansial perempuan Indonesia lewat KKB
-
Bisnis2 hari ago
Telkom Indonesia Berikan Pelatihan Digital Berbasis AI di Makassar untuk Siapkan Talenta Digital
-
Bisnis2 hari ago
FILM KOMEDI TERBARU “COCOTE TONGGO” SIAP TAYANG DI BIOSKOP MULAI 15 MEI 2025
-
Bisnis2 hari ago
Jambore GRUF 2025: Ratusan Orang Muda NTT Unjuk Aksi Iklim, Tegaskan Gerakan Berkelanjutan
-
Bisnis1 hari ago
Empat Instansi Di Wilayah Daop 8 Dapat Apresiasi Dari PT KAI Atas Dukungan Pengamanan Aset Negara
-
Bisnis2 hari ago
Kedutaan Besar India Soroti Penguatan Kerja Sama Teknologi India-Indonesia dalam Leadership Masterclass bersama Chairman Tata Communications N. Ganapathy Subramaniam
-
Bisnis3 hari ago
KA Pangandaran dan Papandayan Torehkan Kinerja Positif, KAI Dukung Perluasan Konektivitas di Jawa Barat