Lama tak terdengar namanya, pelawak Nurul Qomar atau yang dikenal dengan nama panggung Qomar ditahan penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah. Pria berusia 59 tahun itu diduga telah melakukan pemalsuan dokumen.
Kabar penahanan Qomar dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja. “Iya betul ditahan. Menggunakan surat palsu,” kata Kombes Agus saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).
Qomar dijerat pelanggaran pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kasus tersebut bermula dari laporan Universitas Muhadi Setiabudhi yang menduga kalau Qomar telah memalsukan ijazah S1 dan S2 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus.
Qomar merupakan mantan anggota DPR dua periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat dan pada 2018 sempat maju untuk bursa pemilihan Bupati Cirebon, namun kandas dan kalah oleh petahana. (pmj)
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis5 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional5 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional4 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek4 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall














