Hukum
Pakar Hukum Sebut Memang Ada Masalah Jika Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor

Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir, mengungkapkan bahwa memang timbul permasalahan dalam penegakan hukum jika Jaksa menjadi penyidik dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pertanyaan akademiknya adalah mengapa Jaksa serius mempertahankan wewenang menyidik dalam perkara Tipikor dan tidak tertarik dalam perkara lain, misalnya pembunuhan, perampokan atau pembegalan dan tidak tertarik menyidik perkara terorisme,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu 26 Mei 2024.
Mudzakir mengakui, Tipikor memang perkara pidana yang seksi dan menjadi rebutan para penegak hukum, terutama Kejaksaan.
“Karena wewenang menyidik tunggal, yaitu Tipikor, maka setiap perkara yang dilaporkan kepada KPK dan Jaksa konklusinya selalu Tipikor karena wewenangnya tunggal. Hanya Tipikor (Tipikorisasi),” ujarnya.
Mudzakir mengatakan, hingga saat ini, KPK dan Kejaksaan sama-sama memiliki wewenang memeriksa perkara Tipikor.
Namun, menurut Mudzakir, sering kali ada perkara yang bukan Tipikor malah dibuat menjadi perkara Tipikor.
“Kredit macet, (dibuat) Tipikor, padahal sudah ada jaminan harta benda di bank. Dimana letak kerugian keuangan negara dan Tipikornya?, kan dasar pinjamannya perdata, yaitu perjanjian kredit dengan jaminan,” katanya.
Sehingga, Mudzakir mengungkapkan, ketika sampai pada tahap persidangan, hakim pun menolak dan membebaskan para terdakwa karena menilai perkara tersebut hanyalah sebatas perkara perdata.
Misalnya saja kasus Surya Darmadi dimana kerugian negara dalam dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group lebih dari Rp104,1 triliun yang ditangani Jampidsus Kejagung Febrie Andriansyah malah disunat Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana uang penggantinya dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun saja.
Untuk itu, Mudzakir menilai, lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan RI dan Dewan Pengawas KPK RI masih kurang optimal dalam melalukan tugas dan fungsinya.
“Menurut analisis saya begitu (pengawasan kurang optimal), sebagai pengawal dan pengawas lembaga profesional di bidang penegakan hukum yakni Dewas pada KPK dan Komisi Kejaksaan pada Kejaksaan RI,” ungkapnya.
Pemerintahan5 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan3 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba






































