Pemerintahan
Pasca Penertiban, Masyarakat Diminta Aktif Awasi Warem di Tangsel

Masyarakat di Kota Tangsel diminta untuk terus memantau keberadaan warung remang-remang (Warem). Imbauan ini disampaikan setelah penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel terhadap Warem.
“Setelah ini, kami meminta agar masyarakat ikut secara aktif dalam mengawasi pasca penertiban puluhan warem di Pondok Kacang Barat Kecamatan Pondok Aren. Ataupun sejumlah tempat lain yang sudah pernah ditertibkan oleh kami,” ungkap Wakil Walikota Benyamin Davnie, Selasa (27/1/2015).
Menurut Benyamin, hal ini dilakukan agar bangunan yang semestinya rumah pribadi milik warga asli daerah tersebut, tidak dipergunakan kembali dengan kegiatan yang merusak moral. Seperti dijadikan warung remang sejenis kafe dengan musik yang keras, ataupun dijadikan rumah kontrakan bagi wanita penghibur.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan bangunan lagi, saya tidak mau ini terulang,” ujarnya.
Kalaupun kejadian serupa terulang, Ben berharap masyarakat segera cepat tanggap untuk melaporkannya ke Pemkot Tangsel.
Sebab yang tejadi di Pondok Kacang Barat yakni berdirinya 22 warem, bahkan disinyalir lebih. Kemudian tujuh bangunan lainnya berdiri di Kecamatan Setu, keberadaanya sudah sangat meresahkan warga sekitarnya. Terlebih banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar akibat keberadaan warem tersebut.
“Seperti Perda Pariwisata, Perda Retribusi, Perda IMB, serta Perda Ketertiban Umum yang dilanggar oleh para pemilik ataupun pengelola warem,” ujarnya.
Untuk itu, agar lebih menyeluruh, Ben mengaku, pihaknya bakal mengintruksikan Satpol PP dan meminta tolong ke petugas TNI/POLRI untuk kembali membantu dalam penertiban keberadaan warem di wilayah lain.
“Dalam waktu dekat, kita akan kembali menertibkan di daerah lain,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Azhar Syam’un mengatakan dalam waktu dekat akan direncanakan untuk penertiban di wilayah Serpong dan sekitarnya.
“Ya, rencananya demikian. Kepolisian setempat juga sudah minta arahan untuk dilakukan penertiban daerah sana,” tandasnya.
Untuk itu, Satpol PP bakal berkoordinasi terlebih dulu dengan Polsek dan Camat Serpong. Kemudian melakukan pengecekan di lokasi, serta memberikan surat peringatan terlebih dulu sesuai aturan yang berlaku. (bp/kt)
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Pemerintahan2 minggu agoKadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport2 minggu agoFAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh
Nasional2 minggu agoPresiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Sport2 minggu agoTamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27






































