Hukum
Pelat Nomor Khusus Tak Kebal Aturan Ganjil Genap
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan tetap melakukan penindakan apabila ditemukan kendaraan dengan plat nomor khusus untuk mobil dinas melanggar aturan ganjil-genap.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan sejatinya nomor khusus tersebut sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil-genap.
“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil. Waktunya genap, ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” ungkap Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengatakan, kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan bukti pelanggarannya ke alamat sesuai dengan STNK.
“Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga, tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri saat ini telah menghentikan perpanjangan masa berlaku untuk pelat nomer kendaraan khusus atau rahasia, seperti pelat RF, QH, dan IR.
“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
“Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang,” ucapnya. (pmj)
- Banten6 hari ago
Emak-emak di Lebak Berebut Peluk Airin Rachmi Diany
- Bisnis6 hari ago
Sun Life Indonesia Ajak Perempuan Berwirausaha
- Bisnis6 hari ago
Peruri Digital Security Adakan “Appreciation and Sharing Session” Bagi Perusahaan Pemungut dan Pengguna Meterai Elektronik
- Bisnis6 hari ago
AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka
- Nasional6 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Sambut Hangat Kunjungan Kehormatan Dubes Hongaria H.E. Ms. Lilla Karsay, Bahas Transfer Teknologi
- Nasional6 hari ago
Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
- Banten6 hari ago
Benyamin Davnie Bersama Pj Gubernur Banten Safari Ramadan di Serpong
- Bisnis6 hari ago
Bank DBS Indonesia Dukung Pertumbuhan UMKM Melalui Pinjaman Rp 1 Triliun untuk PNM