Connect with us

Hukum

Pelat Nomor Khusus Tak Kebal Aturan Ganjil Genap

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan tetap melakukan penindakan apabila ditemukan kendaraan dengan plat nomor khusus untuk mobil dinas melanggar aturan ganjil-genap.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan sejatinya nomor khusus tersebut sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil-genap.

“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil. Waktunya genap, ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” ungkap Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengatakan, kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan bukti pelanggarannya ke alamat sesuai dengan STNK.

Advertisement

“Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga, tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri saat ini telah menghentikan perpanjangan masa berlaku untuk pelat nomer kendaraan khusus atau rahasia, seperti pelat RF, QH, dan IR.

“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

“Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang,” ucapnya. (pmj)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer