Nasional
Pemerintah Hormati Kebijakan Penangguhan Visa Umrah Arab Saudi

Pemerintah Republik Indonesia menghormati keputusan pemerintah Arab Saudi untuk menangguhkan visa bagi seluruh jemaah umrah di tengah mewabahnya virus korona secara global.
Presiden Joko Widodo, dalam keterangannya, memahami kebijakan Arab Saudi tersebut yang mulai berlaku pada Kamis, 27 Februari 2020. Menurutnya, kesehatan dan keselamatan warga memang harus menjadi prioritas.
“Itu kebijakan dari pemerintah Arab Saudi. Kita menghargai dan menghormati karena apapun yang namanya kesehatan itu memang dinomorsatukan,” ujarnya di The Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta.
“Saya baru mendapatkan informasi kemarin. Saya kira ini tidak hanya untuk Indonesia, untuk semua negara. Mereka ingin memproteksi, melindungi, warga negaranya dari virus korona. Kita sangat menghargai itu,” imbuhnya.
Sebelumnya dikabarkan, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menangguhkan sementara izin visa bagi para jemaah umrah. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari otoritas kesehatan Arab Saudi untuk menerapkan standar kehati-hatian dan mencegah penularan wabah korona.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku



























