Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Atas pertimbangan tersebut, pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus miliar rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juli 2019. (fid)
Sport2 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport2 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga






