Ciputat
Pemkot Tangsel Sebut Tanggal 28 Maret 2022 Pasar Ciputat Bisa Diisi Pedagang

Pemerintah Kota Tangerang Selatan pastikan akan menempatkan pedagang Pasar Ciputat sesuai harapan pedagang sebelum bulan puasa, yaitu tanggal 28 Maret 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Heru Agus menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah memastikan bahwa pemkot akan memenuhi harapan pedagang. Sehingga disarankan pedagang untuk tidak resah.
Kemudian, untuk pemaparan apa saja hak yang bisa didapatkan oleh pedagang nantinya akan disosialisasikan oleh pihak Disperindag pada Selasa, 08 Maret 2022.
“Sosialisasi akan dilaksanakan Selasa (8/3) di Kecamatan Ciputat pada pukul 09.30 WIB untuk sesi pertama dan untuk sesi kedua pada pukul 10.45 WIB dengan jumlah peserta dua tahap dengan jumlah masing-masing tahap sebanyak 60 orang,” ungkapnya.
Pedagang yang hadir tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua sesi agar tetap bisa memenuhi protokol kesehatan. Adapun pedagang yang tidak mendapatkan undangan bisa mengakses sosialisasi melalui daring.
Sosialisasi ini akan dipimpin langsung oleh dirinya dan didampingi Camat Ciputat, Kapolsek Ciputat serta Danramil Ciputat. “Jika pedagang tidak bisa hadir, jangan khawatir, karena materi sosialisasi akan ditempel di papan pengumuman plaza/pasar ciputat oleh Kepala UPT Pasar,” katanya.
Heru mengatakan, dalam sosialisasi akan disampaikan mengenai kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh para pedagang.
persyaratan tersebut terdiri dari 1. Surat Permohonan Pedagang di atas materai,
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
3. Fotocopy Kartu Keluarga,
4. Pas Photo calon pedagang ukuran 4×6 cm,
5. Surat Pernyataan Berdagang diatas materai,
6. Foto jenis dagangan, dan
7. Fotocopy salinan formulir relokasi yang dikeluarkan oleh Dinas.
Pihaknya akan memprioritaskan pedagang relokasi terlebih dahulu.
Terakhir Heru menegaskan bahwa pembangunan Pasar Ciputat ini dianggarkan oleh pemerintah. Sehingga jika ada oknum yang menarik pembayaran sudah dipastikan bukan dari bagian pemerintah.
Dan penempatan pedagang pasar bersifat gratis. Pedagang hanya akan dikenakan retribusi pasar sesuai Perda No. 4 Th. 2021 tentang Retribusi Daerah, yaitu :
a. Kios kering 54.000/m2 dan kios basah 57.000/m2 per bulan
b. Los kering 1.700/m2 dan Los basah 1.800/m2 per hari.
(red/fid)
Sport7 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport7 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport7 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport7 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport7 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
































