Connect with us

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Sosial (Dinsos) melarang keras pungutan dalam bentuk apapun pada penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Untuk itu, bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui terjadinya pungutan liar dalam proses penyaluran bansos khususnya dari Provinsi tersebut diimbau untuk tidak segan-segan melaporkannya kepada unsur terkait yakni Dinas Sosial Provinsi Banten.

“Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat Banten yang terdampak Covid-19. Jangan sampai malah masyarakat terbebani dengan adanya pungli. Kalau ada (pungli-red), segera laporkan,!” ungkap Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana usai melakukan telekonferensi bersama Ombudsman Banten dan Dinas Sosial delapan (8) kabupaten/kota se- Provinsi Banten, Selasa (9/6/2020) lalu.

“Jika tidak ada pungutan, penerima manfaat bisa merasakan bantuan tersebut dengan baik. Hal yang jelas, Dinsos Pemprov Banten tidak memberikan arahan untuk melakukan pungutan liar bagi penerima bantuan sosial. Jika memang peristiwa itu terjadi di lapangan silakan untuk melaporkan peristiwa tersebut,” ugkapnya.

Dikatakan Nurhana, Dinsos Provinsi Banten memiliki layanan aduan di laman www.dinsos.bantenprov.go.id. Di laman tersebut ada kolam aduan.

Advertisement

“Jadi, silakan kirim aduan ke kami. Biar kami segera tindaklanjuti,” tegas Nurhana.

Terkait dengan permintaan Ombudsman Banten untuk menerbitkan penerima bantuan di laman www.dinsos.bantenprov.go.id, Plt Sekretaris Dinsos Pemprov Banten Budi Darma menyampaikan bahwa data penerima bantuan sosial merupakan identitas kemampuan secara ekonomi seseorang. Merupakan hak dan pribadi seseorang untuk tidak disampaikan kepada masyarakat luas.

“Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal  17 poin H bahwa data penerima bantuan masuk ke dalam infromasi yang dikecualikan karena bersifat mengungkap rahasia pribadi seseorang mengenai kemampuan/ketidakmampuan sosial maupun ekonomi.

Kendati demikian, saya sepakat bahwa penyaluran bantuan sosial harus berasaskan akuntabilitas dan transparansi,” ujar Budi.

Advertisement

Masih menurut Budi, kegiatan kegiatan bersama Ombudsman ini sangat baik untuk membuka kran komunikasi agar berjalan dengan baik.

“Bantuan Sosial JPS Covid-19 terkesan agak lama, karena proses pendataan dan pembuatan rekening bank membutuhkan waktu,” jelasnya.

“Namun untuk tahap kedua dan ketiga jika masih ada, kemungkinan akan bisa lebih cepat karena data lebih baik dan rekening sudah ada. Kami Dinsos Pemprov Banten juga meminta dukungan semua pihak agar bantuan sosial JPS Covid-19 ini dapat tersalurkan dengan baik, dan penerima manfaat tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Budi.

Berdasarkan data Dinsos Provinsi Banten per tanggal 7 Juni 2020, tercatat realisasi penyaluran Bansos Program JPS sudah mencapai Rp 47.798.400.000. Di Kabupaten Tangerang sudah tersalurkan kepada 41.565 KK dengan nilai Rp 24.939.800.000 dari total alokasi Rp 268.439.400.000 untuk 149.133 KK.

Advertisement

Untuk Kota Tangerang sudah tersalurkan kepada 8.958 KK dengan nilai Rp 5.374.800.000 dari total alokasi Rp 156.209.400.000 untuk 86.783 KK.

Untuk Kota Tangerang Selatan telah disalurkan kepada 5.243 KK dengan nilai Rp 3.145.800.000 dari total alokasi Rp 40.064.400.000 untuk 22.258 KK.

Di Kabupaten Pandeglang telah disalurkan kepada 27.772 KK dengan nilai Rp 13.886.000.000 dari total alokasi Rp 67.009.500.000 untuk 44.673 KK.

Di Kabupaten Lebak telah disalurkan kepada 438 KK dengan nilai Rp 219.000.000 dari alokasi Rp 17.482.500.000 untuk 11.655 KK.

Advertisement

Di Kabupaten Serang, telah disalurkan kepada 466 KK dengan nilai Rp 233.000.000 dari alokasi Rp 84.150.000.000 untuk 56.100 KK.

Sementara, untuk Kota Serang saat ini sedang proses penyaluran kepada 22.108 KK dengan nilai Rp 11.054.000.000. Selanjutnya akan disalurkan kepada 30.200 KK dengan nilai Rp 45.300.000.000.

Untuk Kota Cilegon total alokasi bantuan dengan nilai Rp 30.562.500.000 untuk 20.375 KK. Saat ini akan diproses untuk 13.576 KK dengan nilai Rp 6.788.000.000.

Bansos diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600 ribu bagi KPM di wilayah Tangerang Raya. Sedangkan, KPM di daerah lainnya yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak akan mendapat Rp 500 ribu. Bansos tersebut diberikan selama tiga bulan berturut-turut.

Advertisement

Bansos yang diterima masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini berasal dari beberapa sumber, yaitu pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos), provinsi, dan kabupaten/kota.

Di Banten, anggaran bansos bersumber dari pemerintah pusat akan disalurkan kepada 248.823 sasaran sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara bansos dari Pemprov Banten dialokasikan untuk 421.117 sasaran. Dan bansos dari pemkot/pemkab akan disalurkan kepada 309.570 sasaran. (rls/fid)

Populer