Hukum
Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki memastikan pesan berantai terkait kasus penculikan yang meresahkan masyarakat merupakan berita bohong atau hoax.
Hengki meminta apabila ada informasi terkait penculikan anak, khusus di wilayah Kota Bekasi warga bisa mengonfirmasi kebenarannya melalui layanan pengaduan masyarakat.
“Kalau ada berita begitu (penculikan anak), daripada bingung, tanya ke layanan pengaduan. Layanan pengaduan kan ada di 0813-2636-1995. Masyarakat bisa menanyakan ini benar atau enggak,” jelas Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/1/2023).
Pada kempatan yang sama, Hengki mengingatkan agar masyarakat tidak mudah termakan hoax. Dia mengimbau warga untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi yang diterimanya.
“Artinya, masyarakat yang menerima informasi itu diteliti dulu, dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang sudah lama. Jangan cepat men-share atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya),” ungkapnya.
Hengki juga menegaskan, penyebaran hoax merupakan tindak pidana dan terancam hukuman penjara. Menurut dia, para penyebar berita bohong bisa dipenjara hingga lima tahun.
“Bagi penyebar hoaks, bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoax atau menyebarkan berita bohong yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun,” tukasnya. (pmj)
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya

























