Pemerintahan
Pengusaha Tangsel Wajib Miliki Izin AMDAL, Kalau Tidak Bisa Dipidana

Hati-hati bagi pengusaha di Tangsel yang belum memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Pasalnya, jika tidak mematuhinya pengusaha bakal diancam sanksi berupa admisnistrasi hingga dipidana. Karenanya, pengusaha wajib melengkapi dokumen lingkungan berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sesusai dengan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup.
Ary Sudijanto , Asdep Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengatakan, pengusaha yang selama ini telah menjalankan usahanya sebelum disahkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) masih bisa berkelit untuk tidak mengurus dokumen Amdal.
Namun, kini setelah adanya Permen nomor 14 Tahun 2010, pengusaha yang belum memiliki Amdal wajib mengurus DELH dan DPLH.
“Jadi akan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengantongi dokumen lingkungan hidup berupa DELH dan DPLH,” terangnya, di Serpong, Senin (7/4).
Pada Permen tersebut, DELH dan DPLH pengusaha juga diwajibkan adanya penanggung jawab usaha yang telah memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (DLH). Permen itu di sisi lain juga memberikan kemudahan bagi pengusaha.
“Namun, dalam Permen tersebut juga dikatakan, jika Kementerian Lingkungan Hidup tidak menerbitkan SK DELH dan DPLH dalam jangka 30 hari setelah pengajuan disampaikan ke Kementerian, maka dokumen itu dianggap telah dinilai dan dinilai dan disahkan,” kata
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel Rahmat Salam.
Rahmat menuturkan jangka waktu membuat DELH dan DPLH paling lambat 18 bulan sejak di keularkannya surat edaran oleh kementerian hidup yakni 27 desember 2013. “Setiap jenis usaha dan kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan tetapi sudah beroperasi kiranya untuk dapat melaksanakan aturan ini,” tuntasnya. (TN/kt)
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama


































