Pemerintahan
Pengusaha Tangsel Wajib Miliki Izin AMDAL, Kalau Tidak Bisa Dipidana

Hati-hati bagi pengusaha di Tangsel yang belum memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Pasalnya, jika tidak mematuhinya pengusaha bakal diancam sanksi berupa admisnistrasi hingga dipidana. Karenanya, pengusaha wajib melengkapi dokumen lingkungan berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sesusai dengan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup.
Ary Sudijanto , Asdep Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengatakan, pengusaha yang selama ini telah menjalankan usahanya sebelum disahkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) masih bisa berkelit untuk tidak mengurus dokumen Amdal.
Namun, kini setelah adanya Permen nomor 14 Tahun 2010, pengusaha yang belum memiliki Amdal wajib mengurus DELH dan DPLH.
“Jadi akan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengantongi dokumen lingkungan hidup berupa DELH dan DPLH,” terangnya, di Serpong, Senin (7/4).
Pada Permen tersebut, DELH dan DPLH pengusaha juga diwajibkan adanya penanggung jawab usaha yang telah memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (DLH). Permen itu di sisi lain juga memberikan kemudahan bagi pengusaha.
“Namun, dalam Permen tersebut juga dikatakan, jika Kementerian Lingkungan Hidup tidak menerbitkan SK DELH dan DPLH dalam jangka 30 hari setelah pengajuan disampaikan ke Kementerian, maka dokumen itu dianggap telah dinilai dan dinilai dan disahkan,” kata
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel Rahmat Salam.
Rahmat menuturkan jangka waktu membuat DELH dan DPLH paling lambat 18 bulan sejak di keularkannya surat edaran oleh kementerian hidup yakni 27 desember 2013. “Setiap jenis usaha dan kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan tetapi sudah beroperasi kiranya untuk dapat melaksanakan aturan ini,” tuntasnya. (TN/kt)
Serba-Serbi5 hari agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Banten6 hari agoDewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027
Sport6 hari agoPersita Tangerang Datangkan Tyronne del Pino di BRI Super League 2026/2027
Banten6 hari agoDewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten
Sport5 hari agoBrisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta
Hukum6 hari agoDugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Sport5 hari agoJadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta
Sport4 hari agoJadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC






































