Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada 5 Oktober yang lalu. Dijelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) UU ini memiliki tiga tujuan, yaitu menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Presiden melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial. Oleh karena itu, Jumat (9/10), di Istana Kepresiden Bogor, Presiden memberikan keterangan pers untuk meluruskan berbagai disinformasi yang beredar di masyarakat tersebut.
Berikut penjelasan Presiden mengenai berbagai disinformasi tersebut:
Isu Pertama: Penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).
“Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Presiden.
Isu Kedua: Upah minimum dihitung per jam
“Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ujar Kepala Negara.
Isu Ketiga: Semua cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, dan cuti melahirkan) dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.
“Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,” tegas Presiden.
Isu Keempat: Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak
“Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” kata Presiden.
Isu Kelima: Penghapusan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)
“Itu juga tidak benar, amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” terang Kepala Negara.
Isu Keenam: Mendorong Komersialisasi Pendidikan
“Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK,” kata Presiden.
Ditambahkannya, UU Cipta Kerja tidak mengatur perizinan pendidikan, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. “Itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” tegasnya.
Isu Ketujuh: Terkait Keberadaan Bank Tanah
Dijelaskan Presiden bahwa bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria. “Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” tukas Presiden.
Kedelapan: Resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat
Ditegaskan Presiden, bahwa pada UU ini tidak dilakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Presiden. Hal ini, tambahnya, agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah.
Selain itu, kata Presiden, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha juga tetap ada di pemerintah daerah. Bahkan pemerintah melakukan penyederhanaan dan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah. “Perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu, ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” tutup Kepala Negara. (FID/rls)
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Bisnis5 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional5 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional4 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek4 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall











