Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia menyampaikan bahwa sebagai masyarakat, penyandang disabilitas memiliki kesetaraan dalam kedudukan, hak, dan peran.
Hal tersebut disampaikannya pada Media Gathering dalam rangka Memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2020, Kamis (3/12/2020), di Aula Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
“Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya. Dengan demikian setiap manusia mempunyai kewajiban untuk menghormati hak-hak para penyandang disabilitas,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dari Badan Pusat Statistik, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia tahun 2018 mencapai 37,58 juta jiwa atau 14,2 persen dari penduduk Indonesia.
Sebagai bentuk dukungan kepada para penyandang disabilitas di Indonesia, imbuh Angkie, pemerintah telah mengesahkan berbagai peraturan turunan dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Dalam rentang waktu 2019 sampai penghujung 2020 saat ini, Bapak Presiden Joko Widodo telah mensahkan 6 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden terkait penyandang disabilitas. Berbagai peraturan perundangan ini menjadi dasar hukum dalam implementasi setiap agenda pembangunan inklusif kedepannya,” ujarnya.
Menurutnya, sejalan dengan aturan hukum internasional tentang hak asasi manusia, yang berasaskan “To Respect, To Protect, To Fulfil”, seluruh implementasi atas peraturan-peraturan tersebut tidak boleh terlepas dari asas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Paradigma terhadap isu penyandang disabilitas telah berubah, bukan lagi dipandang sebagai objek penerima bantuan (charity-based), namun sebagai subyek dan bagian dari pembangunan bangsa yang harus dipandang dan dihormati dari kacamata hak asasi manusia (human right based),” ujarnya.
Peringatan HDI tahun ini mengusung tema “Not All Disabilities Are Visible” atau Tidak Semua Disabilitas Bisa Terlihat.
“Hari Disabilitas Internasional tahun ini mengusung tema besar membangun kembali kehidupan yang lebih baik, lebih inklusif, lebih aksesibel, dan berkelanjutan pasca pandemi COVID-19,” ungkapnya.
Sebagaimana disampaikan Angkie, HDI sendiri ditetapkan berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB.
“Majelis Umum PBB pada tahun 1992 mengeluarkan resolusi yang menetapkan bahwa setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional,” ujar Angkie.
Menurutnya, resolusi tersebut bertujuan untuk mempromosikan hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas di seluruh bidang aspek masyarakat dan pembangunan. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran akan situasi para penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan politik, sosial, dan ekonomi. (sk/red)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan3 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme














