Politik
Pilkada Tangsel, Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Aturan KPU Ditertibkan

Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencopot sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
Divisi Pengawasan dan Humas Panwaskada Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, bahwa penertiban alat peraga ini merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang harus dijalankan pihaknya selaku lembaga pengawas pilkada. Selain itu, dalam penertiban tersebut, pihaknya tidak akan tebang pilih, jika ditemukan ada yang melanggar langsung dicopot. “Belasan alat peraga, seperti baliho, spanduk dan banner milik ketiga paslon kami copot, karena tidak sesuai dengan aturan,” kata Acep, Minggu (25/10).
Dijelaskannya berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor Nomor 7 Tahun 2015, sudah dijelaskan bahwa segala bentuk sosialisasi pasangan calon sudah dilarang sejak penetapan pasangan calon, apalagi dalam masa tahapan kampanye yang mana diperbolehkan hanya alat peraga yang dibuat KPU setempat. “Karena masih ditemukan pelanggaran, maka kami akan mengingatkan kepada tim, relawan dari ketiga kandidat untuk mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Acep.
Dalam penertiban itu, pihaknya menemukan baliho berukuran sedang milik paslon Ikhsan Modjo– Li Claudia terpasang di wilayah Kampung Gunung, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat. Baliho ini bukanlah alat peraga yang dibuat oleh KPU. Selain itu, pihaknya juga menertibkan sejumlah banner milik paslon nomor urut 2 Arsyid-Elvier yang terpasang di pinggir jalan. “Kami dapat pengakuan tim relawan paslon nomor urut 1 (Ikhsan-Li Claudia-red) bahwa dia mendapatkan perintah dari koordinator kelurahan Jombang untuk memasang alat peraga itu,” kata Acep.
Tak hanya milik kedua paslon tersebut, pihaknya juga menertibkan sejumlah spanduk dan banner milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bergambar petahana Airin Rachmi Diany yang telah usang namun masih terpampang di kantor kelurahan.“Kebanyakan spanduk atau banner itu menampilkan program-program Pemkot dan dipasangnya sudah lama. Tapi tetab kami tertibkan, karena kan kami sebelumnya sudah meminta agar seluruh banner kelurahan yang ada foto petahana agar diturunkan,” tandasnya.
Komisioner KPU Kota Tangsel Sam’ani mengatakan, bahwa KPU telah membagikan sisa APK ke masing-masing paslon. APK itu berupa spanduk dan umbul-umbul. Untuk spanduk, masing-masing paslon mendapat jatah 25 lembar. Sedangkan umbul-umbul sebanyak 55 lembar.“Kalau APK yang dicetak oleh KPU itu kan jelas, desain dan ukurannya sudah diatur. Nah, kalau APK yang diluar ketentuan itu diluar tanggungjawab KPU,” jelasnya. (ip/kts)
Nasional4 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPagar Alam Studi Tiru ke Tangsel, Pilar Saga Ichsan Paparkan Inovasi Digital dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV






















