Politik
Pilkada Tangsel, Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Aturan KPU Ditertibkan

Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencopot sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
Divisi Pengawasan dan Humas Panwaskada Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, bahwa penertiban alat peraga ini merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang harus dijalankan pihaknya selaku lembaga pengawas pilkada. Selain itu, dalam penertiban tersebut, pihaknya tidak akan tebang pilih, jika ditemukan ada yang melanggar langsung dicopot. “Belasan alat peraga, seperti baliho, spanduk dan banner milik ketiga paslon kami copot, karena tidak sesuai dengan aturan,” kata Acep, Minggu (25/10).
Dijelaskannya berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor Nomor 7 Tahun 2015, sudah dijelaskan bahwa segala bentuk sosialisasi pasangan calon sudah dilarang sejak penetapan pasangan calon, apalagi dalam masa tahapan kampanye yang mana diperbolehkan hanya alat peraga yang dibuat KPU setempat. “Karena masih ditemukan pelanggaran, maka kami akan mengingatkan kepada tim, relawan dari ketiga kandidat untuk mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Acep.
Dalam penertiban itu, pihaknya menemukan baliho berukuran sedang milik paslon Ikhsan Modjo– Li Claudia terpasang di wilayah Kampung Gunung, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat. Baliho ini bukanlah alat peraga yang dibuat oleh KPU. Selain itu, pihaknya juga menertibkan sejumlah banner milik paslon nomor urut 2 Arsyid-Elvier yang terpasang di pinggir jalan. “Kami dapat pengakuan tim relawan paslon nomor urut 1 (Ikhsan-Li Claudia-red) bahwa dia mendapatkan perintah dari koordinator kelurahan Jombang untuk memasang alat peraga itu,” kata Acep.
Tak hanya milik kedua paslon tersebut, pihaknya juga menertibkan sejumlah spanduk dan banner milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bergambar petahana Airin Rachmi Diany yang telah usang namun masih terpampang di kantor kelurahan.“Kebanyakan spanduk atau banner itu menampilkan program-program Pemkot dan dipasangnya sudah lama. Tapi tetab kami tertibkan, karena kan kami sebelumnya sudah meminta agar seluruh banner kelurahan yang ada foto petahana agar diturunkan,” tandasnya.
Komisioner KPU Kota Tangsel Sam’ani mengatakan, bahwa KPU telah membagikan sisa APK ke masing-masing paslon. APK itu berupa spanduk dan umbul-umbul. Untuk spanduk, masing-masing paslon mendapat jatah 25 lembar. Sedangkan umbul-umbul sebanyak 55 lembar.“Kalau APK yang dicetak oleh KPU itu kan jelas, desain dan ukurannya sudah diatur. Nah, kalau APK yang diluar ketentuan itu diluar tanggungjawab KPU,” jelasnya. (ip/kts)
Nasional5 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional7 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Bisnis5 hari agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Pemerintahan5 hari agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Pemerintahan5 hari agoWakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan Sembelih Sendiri Hewan Kurban
Sport5 hari agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Pemerintahan5 hari agoIduladha 1447 H, Pemkot Tangsel Pastikan Pasokan Pangan Tetap Lancar




















