Connect with us

Polisi menjelaskan bahwa batu yang berada di mobil ambulans milik Pemprov DKI Jakarta disembunyikan oleh prusuh aksi demo. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, dalam kejadian itu tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jajaran Direktorat Reskrimum kita tangani kasus terkait adanya barang yang dibawa pelaku itu ada 3 orang. Sudah (tersangka),” kata Suyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Suyudi mengatakan, tiga tersangka itu berinisial, AN, RL, dan YG. Ketiganya adalah warga sipil.

“Mereka dari Jakarta, mereka masyarakat sipil,” kata Suyudi.

Ia juga menyebut ketiga orang tersebut bersembunyi di mobil milik Palang Merah Indonesia (PMI). Ia juga menyebut ketiga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

“Yang di TKP itu adalah milik PMI 2 unit yang dijadikan sebagai tempat sembunyi oleh 3 tersangka ini,” ujar Suyudi saat menjelaskan bagaimana para tersangka bersembunyi di mobil ambulans.

Ketiganya kita arahkan ke Pasal 170, 406, 212, 218, 817 pembakaran ancaman pidana di atas 5 tahun,” jelas Suyudi. (pmj).

Populer