Hukum
Polres Tangkot Sukses Ringkus Waria Pembunuh Teman Kencan

Kabartangsel.com – Anggota dari Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus pembunuhan serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Konferensi pers dilakukan di depan lobi Polres Metro Tangerang Kota dipimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, SIK, MSI didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim, pada Kamis (02/05/2019) siang pukul 14.30 WIB.
Kombes Abdul Karim menerangkan bahwa korban dan tersangka bernama JM alias T yang merupakan seorang waria berkenalan melalui media sosial. Setelah itu dilakukan, keduanya kopi darat di sebuah apartemen di Cipondoh.
“Dan kronologis kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019, sekira jam 11.00 WIB, piket Reskrim Polsek Cipondoh mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penemuan mayat di TKP. Kemudian tim Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Moh Tapril, SH melakukan olah TKP dan diketemukan luka tusuk di dada sebelah kanan yang diduga penyebab kematian korban,” jelas Kombes Abdul, kepada Kabartangsel.com , Kamis (02/05/2019).
Berdasarkan keterangan saksi bahwa kamar apartemen disewa oleh JM. Kemudian tim Resmob Polsek Cipondoh gabungan tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran ke daerah Bogor yang diduga tempat tinggal orang tua JM namun tidak ada.
“Selanjutnya, tim Resmob melakukan pengejaran ke rumah kakak JM di daerah Pekalongan,” tambah Kombes Abdul.
“Dan pada Minggu (14/04/2019) sekira jam 13.00 WIB, gabungan Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh dipimpin Kanit Resmob AKP Awaludin Kanur, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Moh Tapril, SH, dan Kasubnit Resmob Ipda Adityo Wijanarko, SH, telah mengamankan diduga pelaku pembunuhan,” terang Kombes Abdul.
Lanjut Kombes Abdul, menurut pengakuannya, tersangka nekat melakukan pembunuhan disebabkan oleh cekcok mulut setelah uang pembayaran melakukan hubungan badan, di mana kembali oleh korban.
“Dan tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya. ((PMJ)).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi








































